TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap Mochtar Thayf, terpidana kasus korupsi pengadaan mesin pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Bendungan Kalibumi Kabupaten Nabire, Papua, senilai Rp 21 miliar. Penangkapan terhadap Direktur PT Utama Prima Mandiri itu dilakukan Senin pagi, 6 Januari 2014.
Informasi penangkapan itu dibenarkan oleh Sandiman pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Endra Pranubakti. Selanjutnya Mochtar diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Papua. "Pagi ini pukul 10.38 WIB kami serahkan terpidana kepada Kejati Papua," kata Endra.
Kasi II Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua, Abdul Hakim, mengatakan kasus ini terjadi pada 2007. Saat itu, Mochtar melalui perusahaannya PT Utama Prima Mandiri bersama Pemerintah Kabupaten Nabire membuat konsorsium pengadaan genset dengan iming-iming menyumbang pendapatan asli daerah sebesar Rp 600 juta tiap bulan atau Rp 6 miliar setahun.
Genset itu rencananya digunakan untuk memasok listrik di Kabupaten Nabire yang pembangkitnya rusak setelah gempa tahun 2006. Proyek pengadaan genset berjumlah empat unit itu bernilai total Rp 31 miliar. Sebanyak Rp 21 milyar diambil dari dana milik Pemerintah Kabupaten Nabire, sedangkan sisanya dari konsorsium.
Namun, baru berjalan tiga bulan, salah satu genset tidak berfungsi. Bahkan, setoran bulanan yang dijanjikan pun tidak pernah masuk dalam PAD. "Setelah dipasang, ternyata cuma berjalan 3 bulan. Dari empat genset itu, satu rusak. Setoran ke Pemda juga tidak ada," kata Hakim.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa proyek pengadan genset ini tidak dilakukan tender dan tidak dibuatkan dalam peraturan daerah. Dalam kasus ini, selain Mochtar, empat orang lain ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan ketua DPRD Nabire Daniel Butu yang saat ini mengajukan banding setelah divonis 2 tahun, mantan Sekretaris Daerah Ayub Kayame yang baru menjalani masa sidang dan mantan Asisten II Pemkab Nabire Umar Katjili, serta mantan Bupati Nabire APM Youw yang masih dalam tahap penyidikan.
Mochtar sendiri divonis 8 tahun pada 2012 dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Papua. Selama proses persidangan berjalan, Mochtar selalu hadir. Namun, penahanannya ditangguhkan karena dia mengaku sakit dan hanya diberlakukan tahanan kota. Pada 16 September 2013, Pengadilan Tinggi menolak banding Mochtar. Sejak hari itu pula, Mochtar dinyatakan sebagai buron. "Kami hubungi yang bersangkutan, nomor hp-nya tidak aktif. Jadi, dari September itu dia buron," kata Abdul Hakim.
Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya mengejar Mochtar ke tempat tinggalnya di perumahan IKIP Gunung Anyar, Surabaya, pada 2 Januari 2014. Tapi waktu itu Mochtar sedang berlibur bersama keluarga ke Jakarta. Hingga akhirnya Mochtar ditangkap hari ini.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Berita Terpopuler
Kontras: Lima Hal Janggal di Penggerebekan Ciputat
Farhat Abbas Ungkap Kekasih Cut Tari
Mega Didorong Restui Jokowi Jadi Capres
Megawati Segera Umumkan Capres PDIP
SBY Minta Pertamina Tinjau Kenaikan Harga Elpiji
Lembaga Kajian Syiah Tutup Gara-gara Surat MUI Yogya
Kate Winslet Khawatirkan Miley Cyrus
SBY Dianggap Cari Simpati di Harga Elpiji