Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejati Jawa Timur Tangkap Koruptor Nabire

image-gnews
TEMPO/Machfoed Gembong
TEMPO/Machfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap Mochtar Thayf, terpidana kasus korupsi pengadaan mesin pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Bendungan Kalibumi Kabupaten Nabire, Papua, senilai Rp 21 miliar. Penangkapan terhadap Direktur PT Utama Prima Mandiri itu dilakukan Senin pagi, 6 Januari 2014.

Informasi penangkapan itu dibenarkan oleh Sandiman pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Endra Pranubakti. Selanjutnya Mochtar diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Papua. "Pagi ini pukul 10.38 WIB kami serahkan terpidana kepada Kejati Papua," kata Endra.

Kasi II Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua, Abdul Hakim, mengatakan kasus ini terjadi pada 2007. Saat itu, Mochtar melalui perusahaannya PT Utama Prima Mandiri bersama Pemerintah Kabupaten Nabire membuat konsorsium pengadaan genset dengan iming-iming menyumbang pendapatan asli daerah sebesar Rp 600 juta tiap bulan atau Rp 6 miliar setahun.

Genset itu rencananya digunakan untuk memasok listrik di Kabupaten Nabire yang pembangkitnya rusak setelah gempa tahun 2006. Proyek pengadaan genset berjumlah empat unit itu bernilai total Rp 31 miliar. Sebanyak Rp 21 milyar diambil dari dana milik Pemerintah Kabupaten Nabire, sedangkan sisanya dari konsorsium.

Namun, baru berjalan tiga bulan, salah satu genset tidak berfungsi. Bahkan, setoran bulanan yang dijanjikan pun tidak pernah masuk dalam PAD. "Setelah dipasang, ternyata cuma berjalan 3 bulan. Dari empat genset itu, satu rusak. Setoran ke Pemda juga tidak ada," kata Hakim.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa proyek pengadan genset ini tidak dilakukan tender dan tidak dibuatkan dalam peraturan daerah. Dalam kasus ini, selain Mochtar, empat orang lain ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan ketua DPRD Nabire Daniel Butu yang saat ini mengajukan banding setelah divonis 2 tahun, mantan Sekretaris Daerah Ayub Kayame yang baru menjalani masa sidang dan mantan Asisten II Pemkab Nabire Umar Katjili, serta mantan Bupati Nabire APM Youw yang masih dalam tahap penyidikan.

Mochtar sendiri divonis 8 tahun pada 2012 dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Papua. Selama proses persidangan berjalan, Mochtar selalu hadir. Namun, penahanannya ditangguhkan karena dia mengaku sakit dan hanya diberlakukan tahanan kota. Pada 16 September 2013, Pengadilan Tinggi menolak banding Mochtar. Sejak hari itu pula, Mochtar dinyatakan sebagai buron. "Kami hubungi yang bersangkutan, nomor hp-nya tidak aktif. Jadi, dari September itu dia buron," kata Abdul Hakim.

Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya mengejar Mochtar ke tempat tinggalnya di perumahan IKIP Gunung Anyar, Surabaya, pada 2 Januari 2014. Tapi waktu itu Mochtar sedang berlibur bersama keluarga ke Jakarta. Hingga akhirnya Mochtar ditangkap hari ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

AGITA SUKMA LISTYANTI

 


Berita Terpopuler

Kontras: Lima Hal Janggal di Penggerebekan Ciputat
Farhat Abbas Ungkap Kekasih Cut Tari
Mega Didorong Restui Jokowi Jadi Capres
Megawati Segera Umumkan Capres PDIP
SBY Minta Pertamina Tinjau Kenaikan Harga Elpiji
Lembaga Kajian Syiah Tutup Gara-gara Surat MUI Yogya
Kate Winslet Khawatirkan Miley Cyrus
SBY Dianggap Cari Simpati di Harga Elpiji


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

28 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

39 hari lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

50 hari lalu

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.


Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran di atas trotoar ujung Jalan H.O.S Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.


ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.


Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.


Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terkait dugaan korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant pada Kamis, 14 Desember 2023. (foto servio maranda)
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.


Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Penumpang berjalan setibanya di Terminal Kedatangan Domestik di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 27 Mei 2023. Gubernur Bali I Wayan Koster menilai harga tiket pesawat udara saat ini masih mahal sehingga menghambat pemulihan arus kedatangan wisatawan domestik ke Pulau Bali pascapandemi. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.


Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Rihana dan Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading, Serpong pada Selasa (4/7) pagi pukul 05.00 WIB. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).