TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan pihak Anas tidak profesional dalam membaca surat perintah penyidikan (sprindik). Menurut Bambang, dalam sprindik, KPK mencoba mengaitkan kasus Hambalang dengan kasus lainnya.
"Tidak mungkin menyebut semua kasusnya, kalau KPK tidak punya alat bukti, tidak mungkin ditanyakan," kata Bambang kepada Tempo, Rabu, 8 Januari 2014.
Pihak Anas tidak setuju dengan frase "proyek-proyek lain" dalam sprindik sebagai alasan mangkir dari panggilan KPK, Selasa, 7 Januari 2013. Menurut Bambang, KPK sudah menjelaskan sangkaan pada Anas sejak penerbitan sprindik.
Besok, KPK kembali memanggil Anas Urbaningrum untuk dimintai keterangan perihal kasus Hambalang. Sebelumnya, Anas sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Pada 31 Juli 2013, Anas tak hadir dengan alasan sibuk dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Kemudian pada 7 Januari 2014, Anas kembali mangkir. Ia mengatakan akan menghadiri pemeriksaan, asalkan KPK menjelaskan tudingan ihwal keterlibatannya dalam kasus suap proyek selain Hambalang. Menurut juru bicara komisi antirasuah Johan Budi Sapto Prabowo, jika kembali mangkir, Anas akan dijemput paksa.
BUNGA MANGIASIH | MUHAMAD RIZKI | TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler Lainnya:
Anas Dipanggil Jumat, Keramat atau Selamat?
KPK Tak Ambil Pusing Ulah Anas Urbaningrum
Dipanggil KPK, Anas Telepon Ibunya
Jubir PPI Bersedia Minta Maaf ke Denny Indrayana