TEMPO.CO , Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, kenaikan Nilai Jual Objek Pajak untuk tanah di Ibu kota akan naik sebesar 140 hingga 200 persen pada tahun ini. "Belum pernah ada kenaikan sejak diserahkan ke Pemprov pada 2012 lalu," kata Ahok, sapaan akrabnya, saat ditemui di kantornya pada Rabu, 8 Januari 2014.
Kenaikan ini, menurut Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi, dilakukan karena sejak 2010 NJOP belum pernah mengalami penyesuaian. "Akan disesuaikan dengan nilai yang rasional dan dekat dengan harga pasar," kata Iwan saat ditemui di kantor Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Rabu, 8 Januari 2014.
Iwan mengatakan, besaran kenaikan akan bervariasi di seluruh DKI. "Potensi pendapatan diharapkan bisa mencapai Rp 6,7 triliun dari kenaikan NJOP ini," kata Iwan.
Iwan menggambarkan, di kawasan Sudirman, misalnya, saat ini NJOP per meter persegi hanya senilai Rp 33 juta. "Padahal, harga pasar sudah mencapai Rp 65 juta per meter persegi," kata Iwan.
Penyesuaian yang baru dilakukan saat ini tersebut, menurut Iwan, karena pengalihan kepada Pemprov DKI Jakarta dari Kementerian Keuangan baru dilakukan pada November 2012. Kenaikan ini, menurut Iwan, akan mulai berlaku saat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan pada Februari nanti.
Untuk tingkat kepatuhan, Iwan mengatakan, pengalaman tahun lalu telah mencapai 83 persen dari sebanyak 1,8 juta wajib pajak. "Masih ada sekitar 600 ribu wajib pajak yang belum bayar atau setara pendapatan pajak sebesar Rp 600 miliar," kata Iwan.
ISMI DAMAYANTI
Berita Terpopuler Lainnya:
Abraham Samad Marah Anas Mangkir Diperiksa KPK
Uang Suap Rudi Mengalir ke Sutan Bhatoegana
Anas Sudah di Area Gedung KPK, Kenapa Tak Masuk?
Bantah ke Cikeas, Denny Tuntut PPI Minta Maaf
Farhat Abbas: Deddy Minder Acaranya Diambil-alih