Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua Komisi I: Dewas Bodohi Kepala TVRI Daerah

image-gnews
Mahfudz Siddiq. TEMPO/Imam Sukamto
Mahfudz Siddiq. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Mahfudz Siddiq menuding Dewan Pengawas (Dewas) Televisi Republik Indonesia membodohi para kepala TVRI daerah. "Mereka berpandangan bahwa Presiden bisa mencairkan anggaran tanpa persetujuan DPR," kata Mahfudz saat dihubungi, Kamis, 9 Januari 2014.

Menurut Mahfudz, Dewan Pengawas pernah melobi Kementerian Keuangan untuk mencairkan anggaran TVRI yang diblokir oleh DPR. “Tentu saja Kementerian Keuangan waras. Enggak berani mencairkan anggaran TVRI tanpa persetujuan DPR," ujarnya. Anggaran belanja yang tak bisa dicairkan sekitar Rp 600 miliar dari total anggaran Rp 1 triliun. (Baca: Konflik Belum Usai, Anggaran TVRI Sulit Dicairkan)

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu sebelumnya lewat akun Twitter @MahfudzSiddiq, Selasa lalu, mencuit soal kisruh manajemen di TVRI--salah satu mitra kerja Komisi I. Dia tak hanya mencuit soal pemblokiran anggaran TVRI. Menurut dia, Dewas juga membodohi para kepala TVRI daerah dengan pandangan bahwa yang memberhentikan Dewas itu Presiden, bukan DPR. "Ketahuan mereka tak paham undang-undang," ujar Mahfudz.

Undang-Undang Penyiaran menyebutkan Dewan Pengawas ditetapkan oleh Presiden atas usul DPR (Pasal 14). Adapun pemberhentian Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.

Meski masa jabatannya lima tahun dan dapat diperpanjang sekali lagi, Dewan Pengawas bisa dipecat di tengah jalan. Pasal 21 menyebutkan Dewas diberhentikan jika, antara lain, tidak melaksanakan tugas dengan baik, tidak melaksanakan undang-undang, dan terlibat tindakan yang merugikan TVRI.

Mekanismenya, menurut peraturan tersebut, DPR memberitahukan rencana pemecatan ke Dewas. Ini sudah dilakukan DPR pada 18 Desember 2013. Dewas punya waktu sebulan untuk menyampaikan pembelaan diri secara tertulis ke DPR.

Pemecatan itu benar-benar terjadi jika dalam jangka dua bulan setelah pembelaan diri itu disampaikan DPR merekomendasikan pemberhentian Dewas ke Presiden. Presiden yang mengeluarkan keputusan pemberhentian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

DPR akan memanggil anggota Dewas setelah reses berakhir pada 18 Januari 2014 ini.

NURHASIM

Berita Terpopuler:
Ma'mun soal Anas: Akan Ada Kejutan Hari Ini
Jika Harus Jemput Paksa Anas, Penyidik Bawa Pistol
Ini Rute Penerbangan Domestik dari Halim
SBY Tolak Gelar Jenderal Besar dari TNI
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

2 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

2 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.


Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

6 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa realisasi anggaran dari APBN untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru mencapai 11 per


Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

7 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

PT Bank Tabungan Negara (BTN) usulkan skema dana abadi untuk program 3 juta rumah yang digagas Prabowo-Gibran.


Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

8 jam lalu

Sebuah truk melintas di antara peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 18 Agustus 2023. Pemerintah merencanakan pendapatan negara sebesar Rp2.781,3 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp0,4 triliun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

2 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.


Terkini Bisnis: Rekrutmen CASN 2024, Hati-hati Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

2 hari lalu

BPSDM Perhubungan akan membuka penerimaan calon taruna baru untuk 18 Sekolah Transportasi mulai 8-27 Juni 2020 melalui website SSCASN-BKN.
Terkini Bisnis: Rekrutmen CASN 2024, Hati-hati Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

Pemerintah berencana membuka pendaftaran calon aparatur sipil negara atau CASN untuk tahun 2024, yang dibagi dalam dua tahap.


Cina Garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pengamat: Hati-hati, Jangan Pakai APBN Lagi

2 hari lalu

Cina akan garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.
Cina Garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pengamat: Hati-hati, Jangan Pakai APBN Lagi

Indonesia kembali menggandeng Cina di proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya. Jangan sampai menggunakan APBN lagi seperti kereta cepat Jakarta-Bandung.


Sekda Pemkab Sukabumi Dorong Efektifitas Pengelolaan APBN

4 hari lalu

Sekda Pemkab Sukabumi Dorong Efektifitas Pengelolaan APBN

Ade Suryaman, menghadiri acara penting terkait penyaluran TKD dan pemberian penghargaan kinerja di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sukabumi pada Senin, 22 April 2024.