TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Jaringan Advokasi Tambang, Hendrik Siregar, menyebut bahwa sumber daya alam berupa tambang dan energi merupakan sumber pendanaan kepentingan politik. Kini sebagian besar wilayah Indonesia sudah dikuasai oleh pemilik izin pertambangan. "Jumlahnya akan meningkat jelang pemilu dan setelahnya," kata Hendrik saat mengisi diskusi "Politik Penjarahan, Pembiayaan Pemilu 2014" di Taman Ismail Marzuki, Jumat, 10 Januari 2014.
Pengamat politik dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengatakan kini modus pemberian izin memang masuk dalam wewenang kepala daerah dan pejabat kementerian. Modus ini, kata dia, lebih sulit ditelusuri aparat penegak hukum saat menindak penyimpangan. "Musababnya, pemberian izin ini secara prosedur sah," kata dia.
Menurut data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada 2009 ada 2.559 izin pertambangan yang dikeluarkan pemerintah. Dalam tempo empat tahun berikutnya, jumlahnya menjadi 11.625 izin. "Jumlah ini belum termasuk penambangan yang tidak dilaporkan," kata Hendrik.
Jatam melansir bahwa dari 6.700 calon legislatif pada Pemilu 2014, sebanyak 40 persennya adalah pengusaha. "Sekitar 60 persen dari pengusaha itu terkait dengan tambang," kata Hendrik.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Berita Terpopuler
Ini Titik Kemacetan Menuju Halim
OJK Solo Banyak Terima Aduan Soal Kredit
Ketika Internet Bisa Diakses di Pelosok Kalimantan
BI Rate Dipertahankan Tetap 7,5 Persen
Penerbangan Komersil Halim Mulai Hari Ini