TEMPO.CO, Yogyakarta - Tak hanya juru bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, yang menantang Anas Urbaningrum untuk "bernyanyi". Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqodas juga meminta Anas untuk "bernyanyi" alias mengungkapkan fakta-fakta hukum yang diketahuinya.
"Anas punya kepentingan dan kewajiban untuk 'bernyanyi'," kata Busyro usai menjadi pembicara dalam diskusi bertema "Mewujudkan Indonesia yangg Berdaulat Bebas dari Korupsi" di joglo Institute for Research and Empowerement (IRE), Sleman petang, Ahad, 12 Oktober 2014.
Hanya saja, Busyro meminta Anas untuk "bernyanyi" sesuai dengan "bait-bait" hukum. KPK akan memberikan respons.
"Kami minta selaku penyidik, Anas bernyanyi dengan betul, obyektif, tidak dikarang," kata Busyro.
Dia yakin, orang yang mempunyai kapasitas seperti Anas akan "bernyanyi" sesuai fakta. Namun, hingga saat ini, KPK belum bisa mengemukakan siapa selanjutnya yang akan diperiksa. KPK tidak memasang target, karena itu dianggap tidak profesional.
"Tapi nama siapa pun itu yang akan dibuka (Anas) dan ada bukti relevan, akan kami periksa," kata Busyro.
Setelah pada 10 Januari lalu Anas batal diperiksa karena penasihat hukumnya tak datang, Anas akan diperiksa kembali. KPK telah menjadwalkan untuk memeriksa Anas pada 13 Januari.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Berita terkait
Mengapa KPK Tolak Anas Bawa Makanan Sendiri?
Pelempar Telur ke Anas Sudah Dilepaskan