TEMPO.CO, Jakarta - Mulai tahun ini, para pengusaha kena pajak (PKP) sudah bisa menikmati layanan elektronik faktur pajak. Layanan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.011/2013 yang ditandatangani pada 11 November 2013.
“Keuntungannya, tanda tangan basah bisa diganti elektronik. Selain itu, hemat kertas, serta lebih terintegrasi secara online sehingga tak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi, dalam keterangan tertulisnya, Senin lalu.
Sedangkan bagi Direktorat Jenderal Pajak, beleid ini akan meningkatkan validitas faktur pajak. Yudi mengatakan, PKP yang diwajibkan membuat e-faktur pajak dibagi dalam beberapa tahap dan ditentukan oleh Direktorat.
Layanan faktur pajak elektronik tahap pertama diberlakukan per 1 Juli 2014 untuk PKP tertentu yang dikukuhkan di KPP di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak besar, KPP Direktorat Jakarta khusus, serta KPP madya di Jakarta. Tahap kedua diberlakukan 1 Juli 2015 untuk PKP yang dikukuhkan di KPP pulau Jawa dan Bali, sedangkan tahap ketiga diberlakukan 1 Juli 2016 untuk PKP secara keseluruhan.
Selain memberi kemudahan bagi pembayar pajak, pemerintah juga mengeluarkan aturan ini untuk bisa mendongkrak penerimaan negara dari perpajakan. Salah satu di antaranya mengatur tentang penerapan pajak final yang diharapkan bisa menjadi penolong di tengah ambruknya harga komoditas dan kurangnya pegawai pajak.
FAIZ NASHRILLAH
Berita terpopuler:
Akil Timbun Dolar di Tembok Ruang Karaoke
Ngotot Minta Duit, Akil Nge-PING!
BBM Akil Sebut Setya Punya Urusan Bisnis di Jatim
Begini Cara Jokowi Cegah Istana Kebanjiran
Pelat Nomor Lamborghini Syahrini Palsu