TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Suyono, pengacara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Adjo Buton, melaporkan dugaan adanya suap dalam sengketa pemilihan kepala daerah Buton, Sulawesi Tenggara, ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Ahmad, dua bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, yaitu Mahfud Md. dan Akil Mochtar, sekaligus Hamdan Zoelva, yang kini menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi, menerima uang terkait sengketa itu.
"Kami punya saksi yang menyatakan Akil diperintah Mahfud untuk mengurusi pilkada Buton," kata Ahmad di halaman gedung KPK, Rabu, 15 Januari 2014.
Menurut Ahmad, berdasarkan perintah Mahfud, Akil datang ke Buton saat proses pemungutan suara ulang digelar. Hasil pemungutan itulah yang membuat curiga Ahmad. "Pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Adjo yang semula menang dalam satu putaran jadi kalah setelah pemungutan suara ulang," ujar dia.
Ahmad memperlihatkan foto yang dia dapat soal kedatangan Akil ke Buton. Ahmad mengaku telah menyerahkan bukti video dan nama-nama saksi penting terkait dugaan suap itu. Ahmad meminta KPK menindaklanjuti pelaporannya. "Kami berharap KPK segera mengambil keterangan dari nama-nama yang kami berikan," kata Ahmad.
Terkait pilkada Buton itu, penyidik KPK sudah memeriksa Bupati Buton terpilih, Samsu Umar Abdul Samiun, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Buton La Rusuli.
MUHAMAD RIZKI