TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan kenaikan tarif dasar listrik pada tahun ini tak akan memberatkan masyarakat. Sebab, kenaikan listrik yang dimaksud pemerintah adalah mencabut anggaran subsidi listrik untuk industri besar (I4) dan industri yang telah melantai di bursa (I3).
"Rencana kenaikan itu untuk industri-industri yang sudah jadi perusahaan terbuka, perusahaan-perusahaan yang gede. Jadi tidak ada pengaruhnya ke pelanggan-pelanggan 450 volt ampere (VA) dan 900 VA," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo, saat ditemui dalam acara "Indonesia Summit: What Indonesia Need Now" di Hotel Shangri-La, Rabu, 15 Januari 2014. (Baca juga: Gubernur Berang Tarif Listrik di NTT Lebih Mahal)
Susilo mengatakan, kenaikan tarif listrik telah disetujui di Badan Anggaran DPR sejak penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014 digelar tahun lalu. Persetujuan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menekan anggaran untuk subsidi energi.
Dalam keputusan di Badan Anggaran tersebut, subsidi akan dikendalikan dengan tiga cara. Pertama, penghapusan subsidi listrik pelanggan golongan industri empat yang dayanya lebih dari 30 ribu kilovolt ampere (kVA). Kedua, penghapusan subsidi listrik untuk golongan industri tiga atau yang memiliki daya lebih dari 200 kVA. (Berita terkait: 2014, Tarif Listrik Nonsubsidi Diusulkan Naik)
Ketiga, Dewan sepakat menerapkan formula penyesuaian tarif untuk pelanggan golongan rumah tangga besar, golongan pelanggan bisnis menengah, bisnis besar, dan kantor pemerintah. "Isunya digeneralisasi tarif listrik akan naik, padahal hanya yang besar-besar, seperti mal. Masak mal disubsidi pemerintah," ujar Susilo.
Baca Juga:
Kendati demikian, Susilo belum bisa memastikan kapan tepatnya kenaikan listrik ini akan diberlakukan. Ia mengaku masih memfinalisasi dasar perhitungan kenaikan. "Apakah per kilowatt atau lainnya, nanti kami cari yang paling bagus. Tapi tetap harus tahun ini," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jarman, mengatakan pencabutan subsidi listrik tersebut bisa menghemat anggaran hingga Rp 11 triliun. "Penghematan Rp 11 triliun itu kalau ketiga upaya tersebut diterapkan," kata Jarman pada Oktober lalu. (Baca juga: Biarpet di Sumatera Berat 3 Jam per Hari)
Pemerintah mengusulkan subsidi listrik pada 2014 sebesar RP 87,2 triliun. Usulan tersebut menggunakan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$ 106 per barel dan nilai tukar rupiah sebesar Rp 9.750 per dolar Amerika Serikat.
Namun, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat telah menyepakati subsidi listrik tahun ini sebesar Rp 71,36 triliun atau 25,2 persen dari total subsidi energi yang dianggarkan tahun ini. Subsidi listrik tersebut dengan perubahan sejumlah asumsi makro, seperti ICP menjadi US$ 105 per barel dan nilai tukar rupiah sebesar Rp 10.500 per dolar AS.
AYU PRIMA SANDI
Terpopuler :
Dana Sodetan Banjir Jakarta Rp 500 Miliar
6 Proyek Banjir Ini Bisa Ringankan Kerja Jokowi
Rupiah Berpeluang Terus Menguat
Cuaca Ekstrem, Maklumat Pelayaran Dikeluarkan
Pabrik Kedua Honda Telan Rp 3,1 Triliun