TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Jumat, 17 Januari 2014, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini merupakan pemeriksaan perdana Anas setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Anas yang tiba di lobi gedung Komisi sekitar pukul 10.05 mengatakan pemeriksaan ini merupakan aliena baru baginya. "Saya berharap ini jadi alinea awal untuk menemukan keadilan dan kebenaran," katanya sebelum memasuki lobi, Jumat, 17 Januari 2014.
Menurut dia, ini merupakan kesempatan baginya untuk mengungkapkan apa yang ia ketahui di depan penyidik. "Alhamdulillah, ini adalah kesempatan awal bagi saya untuk menyampaikan hal-hal yang nanti ditanyakan," ujarnya.
Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah dan janji dalam kaitan dengan proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Dalam surat perintah penyidikan, bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu disebut melanggar Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, Anas diduga menerima sesuatu terkait dengan janji yang berhubungan dengan tugas dan wewenangnya kala menjabat sebagai anggota DPR.
Nama Anas sebelumnya kerap dikaitkan dengan dugaan penerimaan Toyota Harrier dari PT Adhi Karya Tbk, kontraktor proyek Hambalang. Tuduhan ini bermula dari pernyataan bekas Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Anas telah ditahan oleh KPK sejak 10 Januari lalu.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler
Loyalis Anas: Pemecatan Pasek Blunder Demokrat
Pasek Dipecat sebagai Anggota DPR
Suap SKK Migas, KPK Geledah Rumah Sutan di Bogor