TEMPO.CO, Mataram - Polisi menangkap dua orang terduga teroris di rumah sewaan milik M. Rudy, penduduk di Jalan Damai 3 Nomor 107 Karang Bongkot, Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Kamis, 23 Januari 2014, malam.
Mereka didatangi tim gabungan dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) yang dipimpin oleh Direktur Intel dan Keamanan Komisaris Besar Bagus Giri Basuki dan Kepolisian Resor Lombok Barat (Polres Lobar) yang dipimpin oleh Kepala Polres Lobar Ajun Komisaris Besar (AKB) Yulianus Yulianto dan Kepolisian Sektor Labuapi sekitar pukul 07.00 malam.
Salah seorang yang dicokok adalah MNR. Pria kelahiran Sumbawa 25 Mei 1973 yang beralamat di Jalan Gunung Semeru Dasan Agung, Mataram, ini ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Mereka kemudian dibawa ke Markas Polda NTB dan menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Para terduga teroris ini diketahui mulai menempati rumah sewaan tersebut sejak dua minggu terakhir. Sebenarnya, penghuni rumah tersebut ada lima orang. Namun, sewaktu dilakukan penggerebekan, tiga orang di antaranya tidak berada di tempat.
Warga di sekitar rumah sewaan MNR mengatakan lima orang penghuni rumah tersebut tidak pernah bergaul dengan tetangga. Dari logat bicaranya, mereka diketahui bukan asli Lombok.
Belum diketahui dugaan perkara para terduga teroris ini. Kepala Bidang Humas Polda NTB AKB Muhammad Suryo Saputro belum bersedia memberikan keterangan. Menurut dia, penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri). "Saya tidak bisa memberikan keterangan. Ini kerja tim Mabes Polri," ujarnya sewaktu dihubungi Tempo, Jumat, 24 Januari 2014 pagi.
SUPRIYANTHO KHAFID
Berita lain:
Apa Kata Megawati Soal Hubungannya dengan SBY? |
Benarkah Tenda SBY di Sinabung Rp 15 Miliar?
Jurus Tiga Baskom Ahok Jika Sodetan Ditolak
Ani Yudhoyono Minta Maaf Pun Tuai Komentar
SBY Percaya Klenik Diulas di Washington Post
Isyarat Tepuk Punggung Wapres Boediono ke Jokowi