TEMPO.CO, Jakarta--Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan tim aset tracing KPK hingga saat ini sudah menemukan beberapa aset milik tersangka suap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar (kini non aktif), Chaeri Wardana. Penelusuran aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang itu hingga kini masih terus dilakukan.
"Setelah melakukan penelusuran aset sampai hari ini, aset yang sudah terlacak diatas 100 item," kata Johan di Gedung KPK, Jumat, 24 Januari 2014. Namun, dia masih enggan menyebutkan berapa nilai keseluruhan aset yang sudah terlacak itu.
Meski yang ditemukan sudah diatas 100 item, ujar Johan, tidak bisa langsung disimpulkan keseluruhan aset tersebut disita KPK. "Nanti kalau ada penyitaan, baru diduga berkaitan dengan TPPU-nya." Menurut Johan, tim aset tracing belum menyita aset milik Wawan.
Johan mengatakan aset di atas 100 item tersebut berupa tanah, bangunan, dan barang yang bergerak dan tidak bergerak. Aset milik suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu tersebar di Jakarta, Bali, Banten, dan Jawa Barat.
Wawan memang dikabarkan memiliki puluhan aset tanah dan bangunan yang diduga merupakan hasil korupsi. Properti itu tersebar di Jakarta, Serang, Tangerang, Tangerang Selatan, Cianjur, Bandung, hingga Bali. Ada pula stasiun pengisian bahan bakar umum, stasiun pengisian gas, apartemen, tempat karaoke, kapal pesiar, dan mobil mewah.
KPK mencokok Wawan pada 3 Oktober 2013 karena diduga menyuap Akil Mochtar terkait dengan sengketa pemilihan Bupati Lebak. Belakangan, kasus yang menjerat Wawan kian bertambah. KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan. Bersama Atut, Wawan ditetapkan pula menjadi tersangka korupsi alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013. Wawan juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pindana pencucian uang.
LINDA TRIANITA
Terkait:
Pesan Atut dari Pondok Bambu untuk Anak Buahnya
Atut Tetap Wangi Parfum di Pondok Bambu
Ratu Atut Makin Gemuk di Pondok Bambu
Pengacara Adik Atut Datangi KPK