TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan membekukan kegiatan usaha dua perusahaan pembiayaan. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) II OJK Dumoly F. Pardede mengatakan kedua perusahaan tersebut ialah PT Siantar Top Multifinance dan Cahyagold Prestya Finance.
"Sudah ketemu dengan perusahaan itu. Mereka menyatakan sudah tidak sanggup (menjalankan usahanya). Kami kasih waktu. Kalau tidak sanggup juga, sesuai aturan, ya, dicabut izinya," kata Dumoly di Jakarta, Selasa, 28 Januari 2014.
Selain dua perusahaan yang masuk pembekuan kegiatan usaha (PKU) tadi, kata dia, terdapat lima perusahaan pembiayaan lain yang diberi surat peringatan ketiga. Surat peringatan ini dilayangkan mencakup berbagai hal, di antaranya kecukupan modal, pelanggaran asas ketataan, dan gearing ratio kredit bermasalah.
"Kalau masalah operasional, memang bisa cepat diselesaikan. Tapi kalau permodalan, butuh waktu karena menyangkut pemegang saham dan RUPS (rapat umum pemegang saham)," katanya. (Baca pula: OJK Panggil Direksi 15 Perusahaan Pembiayaan).
Ditemui secara terpisah, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 tahun 2006 tentang Perusahaan Pembiayan diatur mengenai modal minimal Rp 100 miliar. Namun aturan itu mengacu pada perusahaan yang berdiri setelah beleid itu terbit. Bagi perusahaan yang berdiri sebelumnya dianggap tidak terkena.
Secara keseluruhan, ia mengklaim industri pembiayaan mempunyai modal dan aset yang kuat. Meski beberapa perusahaan modalnya di bawah Rp 100 miliar, tapi ada beberapa yang memiliki laba ditahan besar. "Rata-rata sehat. Kalau nanti diatur semua wajib Rp 100 miliar, tinggal laba ditahan saja dijadikan modal," katanya. Mengenai dua perusahaan yang telah diajukan PKU, Suwandi menolak berkomentar karena masuk wilayah OJK.
ANANDA PUTRI
Berita Terpopuler:
Daftar 14 Kendaraan Adik Ratu Atut yang Disita KPK
Ini Sebab Polisi Duga Bos Tata Motors Bunuh Diri
Banjir, Jokowi Pilih Mangkir dari Forum Davos
Mengapa Davos Penting Bagi Jokowi?
Kasir Ratu Atut Digeledah, 6 Mobilnya Dibongkar