Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gita Wirjawan Tak Penuhi Panggilan KPPU  

image-gnews
Posisi Gita Wirjawan untuk sementara dijalankan oleh Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krinamurthi. TEMPO/Tony Hartawan
Posisi Gita Wirjawan untuk sementara dijalankan oleh Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krinamurthi. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan tidak menghadiri sidang kartel bawang putih yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam sidang ini, Gita seharusnya hadir sebagai salah satu terlapor. "Pak Gita tidak hadir, saya yang mewakili," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi di kantor KPPU, Senin, 3 Februari 2014.

Gita memang telah mengundurkan diri sebagai Menteri Perdagangan, terhitung mulai 1 Februari 2014. Namun, seperti dinyatakan oleh Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih meminta Gita tetap bertugas hingga ada penggantinya. Hal itu juga diakui oleh Bachrul. "Pak Gita masih bertugas, hanya hari ini ada acara," ujarnya.

Sidang kartel bawang putih yang dipimpin Sukarmi hari ini mengagendakan pemeriksaan beberapa terlapor, termasuk Gita Wirjawan yang masih diperiksa dalam perannya sebagai Menteri Perdagangan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum KPPU, Ahmad Junaidi, menyatakan kasus kartel bawang putih akan diputuskan pada Maret 2014. "Pertengahan Maret rampung," ujarnya.

Saat ini sidang telah masuk tahap akhir pemeriksaan lanjutan dengan batas waktu 60 hari kerja. Bila pemeriksaan dirasa belum cukup, Komisi dapat menambah 30 hari kerja. Setelah itu, Komisi memiliki waktu 30 hari untuk mempertimbangkan vonis apa yang akan dijatuhkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PINGIT ARIA

Berita lain:
21 Kereta Baru, KAI Incar Pendapatan Rp 5,2 T
Kisruh Beras Ilegal,Suswono Beberkan Cara Impornya
Garap Geotermal, PT SERD Pasok Listrik 2x110 MW
Stasiun Jebres akan Jadi Stasiun Angkutan Barang
Merpati Tak Terbang Sampai 5 Februari 2014  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komisi Pengawas Usaha Curiga Ada Kartel Impor Garam

8 Agustus 2015

Butiran garam di Bonneville Salt Flats, bagian dari Great Salt Lake di Utah, Amerika Serikat, 23 Juli 2015. Setiap tahun pada bulan Agustus, puluhan mobil datang ke lokasi ini untuk mencapai kecepatan setinggi-tingginya, baik dengan menggunakan mesin konvensional maupun mesin jet. AP/Rick Bowmer
Komisi Pengawas Usaha Curiga Ada Kartel Impor Garam

KPPU menyurati Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti agar melaporkan dugaan praktek kartel impor garam.


KPPU Teken Mou dengan Jawa Barat

27 Juni 2013

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia, Nawir Messi. TEMPO/iqbal lubis
KPPU Teken Mou dengan Jawa Barat

Lembaganya akan mendorong pemerintah di level regulasi untuk menghilangkan praktek monopolisasi di sektor usaha.


Sistem Pemeriksaan Perkara KPPU Diperbaiki

8 Desember 2010

Sistem Pemeriksaan Perkara KPPU Diperbaiki

Untuk menghilangkan anggaran KPPU adalah superbody, komisioner pemeriksaan dan putusan akan dipisahkan.


Mantan Komisioner KPPU Dituntut 8 Tahun Penjara

1 Juni 2009

Mantan Komisioner KPPU Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha Muhammad Iqbal dituntut hukuman 8 tahun penjara.


Sengketa Hak Siar Liga Inggris, Tersangka dan Saki Saling Tuding

16 April 2009

Sengketa Hak Siar Liga Inggris, Tersangka dan Saki Saling Tuding

Iqbal mempermasalahkan coretan Benny pada draf putusan yang dianggap Iqbal sebagai cikal bakal perubahan redaksional dalam diktum kelima putusan.


Bertemu Pihak Berperkara Dianggap Persekongkolan

2 April 2009

Bertemu Pihak Berperkara Dianggap Persekongkolan

"Sesuai kode etik, dilarang membahas perkara di luar pemeriksaan kantor," kata Anna saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 2 April 2009.


M. Iqbal Tetap Minta Diadili di Pengadilan Negeri

26 Februari 2009

M. Iqbal Tetap Minta Diadili di Pengadilan Negeri

Hakim menyatakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berhak mengadili perkara M. Iqbal, yang mendapat suap Rp 500 juta dari Billy Sindoro.


Putusan Billy Sindoro Berkekuatan Hukum Tetap

26 Februari 2009

Putusan Billy Sindoro Berkekuatan Hukum Tetap

Putusan hakim atas mantan Direktur PT First Media Billy Sindoro telah berkekuatan hukum tetap. Sebab, sampai 25 Februari, kuasa hukumnya tidak menandatangani akta banding.


Hakim Tolak Keberatan Penerima Suap Rp 500 Juta M. Iqbal

26 Februari 2009

Hakim Tolak Keberatan Penerima Suap Rp 500 Juta M. Iqbal

Pemberian uang itu diduga terkait dengan perkara dugaan pelanggaran hak siar Barclays Premier League (Liga Utama Inggris).


Billy Sindoro Divonis 3 Tahun Penjara

18 Februari 2009

Billy Sindoro Divonis 3 Tahun Penjara

Billy Sindoro, melalui kuasa hukum Otto Hasibuan, akan mengajukan banding.