TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian, Yuslin Emilia Harahap, mengatakan lembaganya hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi untuk menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SIP) impor beras dari Vitenam. "Rekomendasi itu pun hanya diberikan untuk beras konsumsi khusus. Kementerian Pertanian masih menginvestigasi soal rekomendasi itu," kata Yuslin ketika ditemui di kantornya, Senin, 03 Februari 2014.
Sebelumnya, Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Didi Sumedi, kepada Tempo mengatakan penerbitan Surat Persetujuan Impor membutuhkan syarat utama adanya rekomendasi dari Kementerian Pertanian, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian. Rekomendasi dimaksud memuat jenis, jumlah dan pos tarif beras yang akan diimpor oleh importir. (Baca juga : Dalih Pejabat Kemendag Soal Kisuh Beras Impor)
Sepekan ini, pedagang beras mengeluhkan soal adanya beras impor asal Vietnam yang masuk ke pasar. Beras yang diklaim berkualitas medium tersebut dijual dengan harga Rp 500 lebih murah dari beras lokal dengan kualitas yang hampir sama. (Baca juga : Beras Vietnam Ilegal, Data Pemerintah Diragukan)
Padahal, menurut data Kementerian Pertanian, pada 2013 hanya ada sembilan jenis beras khusus yang dikeluarkan rekomendasi importasinya. Yakni, beras hibah sebanyak 200 ton, beras pecah 100 persen (194.558 ton), beras ketan pecah 100 persen (64.213 ton), benih padi (1.001 ton), beras basmati (1.524 ton), beras ketan utuh (118.848 ton), beras kukus (283 ton), beras japonica (13.623 ton), dan beras Thai Hom Mali (22.916 ton).
NURUL MAHMUDAH
Terpopuler :
Menpera Sebut Proyek 1.000 Tower Gagal karena Foke
Merpati Tak Terbang Sampai 5 Februari 2014
Pengakuan Menteri Suswono Soal Beras Impor
Hari Ini, Harga Emas Antam Anjlok Rp 7.000
Stop Terbang, Merpati Tetap Jalankan KSO