TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan penyidik menggeledah lima tempat terkait dengan dugaan penyuapan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Energi. "Penggeledahan terkait tersangka WK (Waryono Karno). Hingga siang ini penggeledahan masih berlangsung," kata Johan melalui pesan pendek, Kamis, 6 Februari 2014.
Waryono Karno merupakan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi yang menjadi tersangka kasus pengembangan dugaan penyuapan di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Tempat-tempat yang digeledah KPK yakni ruang kerja di gedung Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) di Jalan Pegangsaan I Cikini, Menteng, Jakarta Pusat; rumah di Jalan Cendrawasih II Blok B I Nomor 13 Bintaro Jaya, Jakarta Selatan; kantor Yayasan Pertambangan dan Energi di Gedung Plaza Centris Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B.5 Kuningan, Jakarta Selatan; rumah di Kompleks Perhubungan, Jalan Perhubungan X Nomor 74 RT 001 RW 07 Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Rawamangun, Jakarta Timur; dan Apartemen Taman Rasuna Kuningan di Tower 9 Unit 10G, Jakarta Selatan.
Pada 16 Januari 2014 KPK mengumumkan penetapan Waryono sebagai tersangka. "Telah ditemukan dua bukti yang cukup berkaitan dengan korupsi dalam kaitan dengan pelaksanaan kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," kata Johan kala itu.
Waryono dijerat dengan Pasal 12b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kedua pasal itu mengatur ancaman hukuman bagi penyelenggara negara yang menerima suap yang berhubungan dengan kewenangan jabatannya. Pasal 12b memberi ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 11 mengancam Waryono dengan hukuman maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp 250 juta.
MUHAMAD RIZKI
Topik Terhangat
Sinabung | Banjir Jakarta | Pemilu 2014 | Jokowi | Gita Mundur |
Berita Terpopuler
Anies Baswedan Sindir Gita Wirjawan
Di Rumah Fahmi Idris, Ical dan Kalla Duduk Berdampingan
Anas Urbaningrum: Ibas Bisa Diperiksa di Istana
Ruhut: Anas Cuma 'Kumur-Kumur' di Kasus Century
Ruhut: Anas Urbaningrum Ingin Tarik Ibas Masuk Jurang