TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisoner Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, Noor Rachman, mengatakan peraturan tentang akuisisi perusahaan nonterbuka terhadap perusahaan terbuka atau backdoor listing sedang dipertimbangkan apakah perlu diatur atau tidak. “Itu karena peraturan mengenai akuisisi sudah ada,” katanya di Jakarta, Kamis, 6 Februari 2014.
Secara umum, menurut Rachman, risiko backdoor listing tak ada karena sudah ada aturannya. "Backdoor listing itu hanya istilah saja, masuknya melalui apa," kata Rachman, usai menghadiri peluncuran sistem pelayanan kosumen terintegrasi di Jakarta, Kamis, 6 Februari 2014.
Dia menambahkan, pihaknya sempat membandingkan peraturan ini dengan peraturan tentang backdoor listing di luar negeri. Namun di beberapa negara Eropa, Australia bahkan Amerika, tak ada peraturan khusus mengenai hal tersebut. Mereka justru merasa kaget karena keterbukaan di Indonesia lebih bagus, seperti aturan tentang tender offer.
Saat ditanya apakah emiten asing bisa listing di dalam negeri, Rachman mengatakan dalam undang-undang disebutkan pihak profesi dan penunjang harus bekerja di pasar modal Indonesia. "Kalau dari luar, akuntannya kan tak terdaftar sehingga sulit. Apalagi ini mengenai undang-undang," ujarnya.
Aturan backdoor listing saat ini baru ada di bursa Thailand, Singapura, dan Amerika Serikat. Senada dengan OJK, Bursa Efek Indonesia sebelumnya juga menyatakan bahwa aturan backdoor listing belum diperlukan saat ini.
FAIZ NASHRILLAH
Berita Lain:
Chatib: Sektor Pertanian Tak Bisa Diandalkan
Pemerintah Lamban Sesuaikan Tarif Tiket Pesawat
Harga Emas Antam Turun Rp 2.000
Merpati Tak Ditutup Hanya Bebani Keuangan Negara