TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi meminta para dokter meningkatkan pelayananya terhadap pasien setelah permohonan peninjauan kembali dugaan malpraktek dokter Dewa Ayu Sasiari Prawani dan kawan-kawannya dikabulkan Mahkamah Agung. Dia berharap putusan peninjauan kembali ini semakin mengingatkan para dokter untuk lebih berhat-hati ketika memberi pengobatan.
"Kasus ini menjadi cambuk bagi dokter untuk meningkatkan kinerja di mata pasiennya," kata Tulus ketika dihubungi, Sabtu, 8 Februari 2014. Menurut dia, pelayanan dokter di Indonesia saat ini masih jauh dari ideal. Banyak pasien yang masih terlantar karena tak sanggup membayar atau dokter yang salah diagnosis.
Tulus berharap Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran--peradilan untuk dokter--semakin serius menelusuri kasus yang melanggar kode etik. Majelis Kehormatan, kata dia, juga harus aktif menindaklanjuti aduan pasien dan tak segan memberi sanksi pencabutan izin bila pelanggaran yang dilakukan dokter sudah tak bisa ditoleransi. (Baca: MKDKI Punya Cara Selesaikan Kasus Dokter Ayu)
"Dengan begitu, pasien tak khawatir lapor ke MKDKI kalau ada dugaan malpraktek," ujar Tulus. Di sisi lain, kata dia, dugaan malpraktek bisa ditekan dan konsumen kesehatan bisa mendapatkan pengobatan terbaik.
Mengenai peninjauan kembali, Tulus berharap Mahkamah Agung mengambil keputusan didasari bukti hukum, bukan tekanan dari demonstrasi dokter. Menurut dia, sangat tidak sehat bila hukum diputuskan karena takut akan demonstrasi oleh sekelompok profesi. (Baca: Pesan Ketua Majelis Kehormatan untuk Dokter)
Majelis hakim peninjauan kembali Mahkamah Agung menyatakan martabat dan nama baik dokter Dewa Ayu Sasiari Prawani dan kawan-kawannya dipulihkan. Pemulihan tersebut setelah MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan dokter yang bertugas di Manado, Sulawesi Utara, itu.
Kasus ini bermula dari dugaan malpraktek operasi caesar yang mengakibatkan pasien bernama Siska Makatey yang dirawat di Rumah Sakit Umum Kandouw Malalayang, Manado, meninggal dunia akibat salah penanganan oleh dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani, dokter Hendry Simanjuntak, dan dokter Hendy Siagian. Ketiga dokter tersebut dipidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Pada April 2010, mereka disidang ke Pengadilan Negeri Manado. Dalam putusannya, PN Manado membebaskan ketiga terdakwa. Namun dalam putusan kasasi MA pada 2011, ketiganya dinyatakan bersalah dan divonis 10 bulan penjara. Putusan tersebut baru diketahui dan dikirim ke pihak terkait pada November 2013. Walhasil, dokter Ayu dan dua kawannya mengajukan permohonan PK dan dikabulkan.
SUNDARI
Berita Lainnya:
MPR: Soal Usman Harun, Singapura Keterlaluan!
Dicari KPK, Staf Atut Ngumpet di Hotel
Hakim PK MA Bebaskan Dokter Ayu
Temui Jokowi, Foxconn Janji Investasi Rp 12 T