TEMPO.CO , Jakarta: Bekas Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Yusuf Erwin Faisal mengatakan, mantan Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban paling berinisiatif dalam proyek pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT). Menurut Yusuf, Kaban adalah inisiator proyek tersebut.
"Inisiatif datang dari Menhut (Menteri Kehutanan M.S. Kaban). Jadi itu keinginan Menhut, sedangkan DPR hanya budgeting saja," kata Yusuf di halaman gedung SKRT, Rabu, 12 Februari 2014.
Menurut Yusuf, ketika itu juga ada lobi-lobi dari Anggoro Widjojo, tersangka kasus SKRT. Yusuf diminta Anggoro untuk mengkoordinasi anggota komisi lain di DPR agar bisa mendukung pengadaan itu alat SKRT. "Dia (Anggoro) meminta supaya teman-teman yang tak setuju, untuk dikoordinir menjadi mendukung," kata Yusuf.
Dia menegaskan proyek itu muncul sesuai dengan permintaan Kementerian Kehutanan, bukan permintaan dari Anggoro Widjojo. Proyek yang sempat terhenti itu diadakan lagi atas inisiatif Kementerian Kehutanan untuk mengatasi pembalakan liar dan kebakaran hutan.
"Itu ruginya mencapai Rp 10 triliun, karena alat komunikasi tak ada, ketika itu polisi hutan tak bisa menangani masalah-masalah di hutan," ujar dia. (Baca: Bantahan Kaban Soal Rekomendasi ke Anggoro)
Yusuf menjelaskan, di era Menteri M. Prakosa, muncul Undang-Undang tentang Otonomi Daerah, yang mengakibatkan pembubaran kantor wilayah kehutanan. "Pegawai pecah, operatornya hilang, barang tak terawat. Saat Menteri Kaban dibenahi kembali," kata dia.
Yusuf menilai keputusan pengadaan itu tepat. Karena itu jangan dipersalahkan. "Yang dipersalahkan itu anggota Dewan yang terima hadiah," kata dia. Dia enggan menanggapi status Kaban. Ketua Partai Bulan Bintang ini dicegah KPK untuk tidak bepergian ke luar negeri. "Kementerian Kehutanan memang instansi teknis yang bertanggung jawab."
Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra meyakini Kaban akan kooperatif bila dipanggil KPK.
"Pak Kaban akan mematuhi prosedur hukum yang berlaku dan akan memberikan keterangan apapun yang diperlukan guna penegakan hukum. Dalam perkara yang melibatkan Anggoro (Widjojo) ini. Pak Kaban sudah pernah diperiksa KPK delapan kali dan selalu datang memenuhi panggilan," kata Yusril lewat pesan singkat kepada Antara, Rabu, 12 Februari 2014.
MUHAMAD RIZKI
MS Kaban: Tak Perlu Nonaktif Jika Diperiksa KPK
Soal Anggoro, M.S. Kaban Siap Dipanggil KPK
Setelah Sopir, KPK Kemungkinan Periksa M.S. Kaban