TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban menyatakan siap jika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di instansi yang pernah ia pimpin. "Semua warga negara jika dipanggil KPK untuk dimintai keterangan wajib datang," ujarnya setelah mengikuti Pengajian Bulanan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jumat, 7 Februari 2014.
Kaban menegaskan dirinya tidak ada sangkut-paut masalah gratifikasi dalam kasus itu dan tidak menikmati uang tersebut. Menurut dia, sebagai menteri, tidak mungkin ia tahu ada gratifikasi. "Mana mungkin ada orang nyuap kita tahu dan dikasih tahu. Itu kan terungkap setelah ada pemeriksaan BPK," katanya.
Menurut Kaban, ini bukan kali pertama ia dipanggil KPK, sudah delapan kali ia dipanggil sebagai saksi oleh komisi anti rasuah. "Harusnya saya dapat MURI," ujar Kaban.
Pengusutan dugaan korupsi SKRT kembali dilakukan KPK setelah berhasil menangkap tersangka perkara ini, Direktur Bisnis PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, di Cina, Rabu lalu. Anggoro dicokok petugas Imigrasi Cina ketika berada di titik pemeriksaan di perbatasan Shenzhen dan Hong Kong. Sebelumnya, pengusutan kasus ini sempat tersendat lantaran Anggoro keburu kabur ke luar negeri.
Ketika menggelar jumpa pers di KPK, Kamis lalu, Ketua KPK Abraham Samad menegaskan pengembangan kasus itu tak bakal berhenti di Anggoro. KPK membuka kemungkinan menyeret orang-orang yang diduga terlibat kasus itu, termasuk Kaban. "Soal pihak lain, masih perlu pendalaman, tapi Insya Allah bisa." (Baca: Setelah Sopir, KPK Kemungkinan Periksa M.S. Kaban)
KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka kasus korupsi SKRT pada 19 Juni 2009. Anggoro diduga menyuap anggota Komisi Kehutanan DPR periode 2004-2009 dan pejabat Kementerian Kehutanan agar memuluskan proyek berbiaya Rp 180 miliar itu. Anggoro ditengarai menyuap eks Ketua Komisi Kehutanana Yusuf Erwin Faishal Rp 125 juta dan 220 ribu dolar Singapura. (Baca: Mereka Terseret di Kasus Anggoro Widjojo)
Sebagai Ketua Komisi, Yusuf Erwin diminta Anggoro untuk menyetujui rancangan anggaran proyek dengan anggaran 2007 itu. Lembaran pengesahan juga diteken Kaban. Komisi Kehutanan lantas mengeluarkan surat rekomendasi pada 12 Februari 2007. Setelah proyek diloloskan, Yusuf menerima imbalan lewat kolega Anggoro di PT Masaro.
Pada November 2007, Yusuf kembali menerima uang dari Anggoro. Uang ini lantas dibagikan ke anggota Komisi, antara lain Suswono (kini Menteri Pertanian) Rp 50 juta, Fachri Andi Laluasa Sin$ 30 ribu, Azwar Chesputra Sin$ 5.000, Hilman Indra Sin$ 140 ribu, dan Sujud Sirajuddin Rp 20 juta. Yusuf sudah divonis 4,5 tahun. Ia dibebaskan pada 12 November 2010.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 14 Desember 2010, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Boen Mochtar Purnama mengaku menerima US$ 20 ribu dari Anggoro. Menurut Boen, ia menerimanya atas seizin Kaban. "Terima saja, anggap saja rezeki," kata Boen menirukan perkataan Kaban. Belakangan, Boen mengembalikan uang itu ke KPK.
TIKA PRIMANDARI
Berita Lain:
MPR: Soal Usman Harun, Singapura Keterlaluan!
Ikuti Keyakinan Jonas, Asmirandah Ingin Bahagia
Hakim PK MA Bebaskan Dokter Ayu
Dicari KPK, Staf Atut Ngumpet di Hotel
Pengelolaan Dana Haji Rp 80 Triliun Menyimpang