TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan lembaganya bisa menjerat seseorang dengan pasal gratifikasi seks atau perbuatan yang berkaitan dengan layanan kesenangan atau hubungan intim jika terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Menurut Johan, naungan aturan itu memang ada, tak perlu lagi membuat aturan baru soal gratifikasi seks.
"Jadi pemberian dalam konteks korupsi kan bisa dalam bentuk apa saja, misalnya layanan kesenangan, berkaitan dengan hubungan intim," kata Johan di gedung kantornya, Kamis, 13 Februari 2014.
Ketika ditanya apakah perbuatan yang terkait dengan layanan kesenangan itu ada dalam kasus yang kini menjerat Chaeri Wardana alias Wawan, Johan mengatakan hingga saat ini belum ada simpulan adanya gratifikasi seks atau perbuatan yang berhubungan dengan layanan kesenangan terkait Wawan.
Saat ini nama TCW atau Chaeri Wardana alias Wawan mencuat setelah KPK menyita mobil Toyota Alphard Vellfire putih B-510-JDC milik artis "panas" Jennifer Dunn pada 12 Februari 2014. Penyitaan tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan ke Wawan, yang merupakan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Peristiwa Wawan-Jennifer itu mengingatkan pada pemberian uang ke model "panas" Vitalia Shesya. Dalam kasus dugaan suap pengurusan impor daging di Kementerian Pertanian, tersangka kasus tersebut, Ahmad Fathanah, memberikan mobil Honda Jazz kepada Vita. Fathanah juga dikenakan pasal pencucian uang.
MUHAMAD RIZKI
Terkait:
Mobil Putih Jennifer Dunn Mejeng Awal Tahun Lalu
Airin Hanya Sebentar Jenguk Wawan
Syahrini Pernah Nyanyi di Ulang Tahun Ratu Atut
Syahrini Satu Klub Mobil dengan Adik Atut