Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sengkarut Dana Haji, Menteri Agama Terlibat?  

image-gnews
REUTERS/Amr Abdallah Dalsh
REUTERS/Amr Abdallah Dalsh
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Agama Mochammad Jasin mengaku tidak mengetahui apakah Menteri Agama Suryadharma Ali terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana haji. Pasalnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tak menyebutkannya dalam laporan hasil analisis.

"Itu tidak disampaikan (PPATK) kepada saya," kata Jasin di rumah dinasnya kemarin, Jumat, 14 Februari 2014.

Namun ia mempersilakan PPATK melaporkan kepada penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, jika ada transaksi mencurigakan pada rekening Menteri Agama.

Jasin mengatakan setoran awal calon jemaah haji memang disetorkan ke rekening atas nama Menteri Agama berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. "Tetapi bukan berarti Pak Menteri menggunakan seenaknya karena diawasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan Inspektorat Jenderal," tutur Jasin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dana yang disetorkan ke rekening atas nama Menteri yang berada di Bank Penerima Setoran, baik bank syariah maupun konvensional milik pemerintah, nantinya akan dipecah. Kebijakan Kementerian Agama yaitu membagi dana tersebut sebagian besar untuk sukuk karena dinilai lebih aman dan memberikan prosentase bagi hasil. "Jadi lebih aman dibandingkan ditaruh di bank," kata Jasin.

Menurut Jasin, bunga dari sukuk dan bank tersebut akan digunakan secara langsung untuk penggunaan ibadah haji. Juga untuk proteksi di antaranya atas nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dan inflasi yang terjadi setiap tahun. "Menjaga agar uang jemaah tidak merosot sehingga tidak mengeluarkan jumlah yang besar sewaktu pelunasan," kata Jasin.

RIZKI PUSPITA SARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

1 hari lalu

Suasana Gedung Serbaguna 2 Asrama Haji Jakarta, Pondok Gede pada pelaksanaan haji hari kedua embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG), Senin, 13 Mei 2024. Sebanyak 388 jemaah jalur fast track yang tiba pukul 16.00 WIB akan berangkat besok ke Bandara Soekarno Hatta pukul 11 siang dan terbang pada pukul 17.30 WIB. TEMPO/Intan Setiawanty.
Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.


Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

1 hari lalu

Ilustrasi beasiswa santri Foto Kementerian Agama
Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.


Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

6 hari lalu

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kawasan Industri Tunas Prima Kabil, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.


Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

6 hari lalu

Logo halal MUI (kiri) dan Kemenag. Wikipedia
Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.


Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

6 hari lalu

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.


USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

7 hari lalu

Ilustrasi beasiswa santri Foto Kementerian Agama
USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika


Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

8 hari lalu

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama melakukan pemasangan plang sertifikasi halal dan stiker zona khas di ruko pedagang makanan laut di Pasar Kuliner Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024 malam. TEMPO/Desty Luthfiani
Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi


Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

15 hari lalu

Umat Islam melakukan umrah di Masjidil Haram pada malam Ramadan ke-29 di kota suci Mekah, Arab Saudi, 7 April 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/File Photo
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

24 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

25 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.