TEMPO.CO , Jakarta - Mantan Kepala Subdirektorat Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Sulastyono diduga melakukan pencucian uang dengan membeli kondotel di kawasan Seminyak, Bali. Namun Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan kondotel tersebut belum lunas.
"Kondotel waktu itu belum lunas, dari harga Rp 1,1 miliar atau Rp 1,4 miliar yang sudah dibayarkan saja Rp 750 juta. Jadi kami menyita uang yang sudah dibayarkan saja," kata Arief di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2014.(Baca: Suap di Bea Cukai, Kubu STAN vs Non-STAN Meruncing)
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri Komisaris Besar Agung Setya mengatakan kepolisian telah menyita aset Heru yang bernilai sekitar Rp 50 miliar. Berkas perkara Heru yang dicokok pada akhir Oktober 2013 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun, Agung mengatakan berkas dikembalikan kepada polisi alias P19. "Berkasnya dikembalikan, perlu tambahan sedikit, misalnya dari Ahli," kata Agung.
Heru ditangkap karena diduga menerima suap dari pengusaha Yusran Arief dan melakukan pencucian uang. Heru menyamarkan suap dari Yusran dalam bentuk beberapa polis asuransi bernilai Rp 11,4 miliar atas nama Heru dan istrinya. Selain polis asuransi, Heru juga memiliki sejumlah rumah mewah di kawasan Serpong, Banten.
Suap diduga diterima dalam kurun waktu 2005-2007 saat Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kepolisian menduga pemberian ini terkait bantuan Heru agar Yusran bisa mengurangi pembayaran kewajiban keuangan pada negara.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Terpopuler:
Letusan Gunung Kelud Jadi Perhatian Dunia
BNPB Bantah Gunung Kelud Akan Meletus 2 Jam Lagi
Jangan Langsung Siram Abu Vulkanik
SBY Angkat Mbah Rono Jadi Kepala Badan Geologi
Alasan Kelud Dijuluki 'Deadliest Volcano'
Korban Ustad Hariri Akhirnya Buka Suara
Di DIY, Dampak Kelud Lebih Dahsyat Dibanding Merapi