TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain mengatakan lembaganya akan terus mengusut peran sejumlah kepala daerah dan wakilnya yang diduga memberikan suap atau menjanjikan duit kepada Akil Mochtar. Ketika itu Akil adalah hakim konstitusi yang memimpin panel perkara mereka agar dimenangkan di Mahkamah Konstitusi.
“Saat ini kami ke Akil sebagai penerima dulu, baru kemudian kami usut pemberinya,” kata Zulkarnain ketika dihubungi Kamis, 20 Februari 2014. “Jadi prosesnya harus satu per satu dan tergantung alat bukti.” (Baca: Akil Diduga Terima Suap hingga Rp 161 Miliar!)
Kamis Kemarin, Pengadilan Korupsi Jakarta menggelar sidang pembacaan dakwaan atas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. Jaksa KPK mendakwa Akil dengan lima tuduhan. Salah satunya, dugaan menerima hadiah atau janji senilai Rp 54 miliar dalam kaitan dengan pengaturan putusan sejumlah sengketa pilkada. Dalam kasus ini, baru Akil yang dijerat. Atas tuduhan kejahatan itu, Akil terancam hukuman 20 tahun penjara.
Dalam dakwaan jaksa, Akil, misalnya, diduga mengatur putusan sengketa pilkada Provinsi Banten 2011-2016 dan pemilihan Gubernur Jawa Timur 2013-2018. Untuk mengamankan kemenangan pasangan Atut Chosiyah-Rano Karno dalam pilkada Banten, menurut dakwaan jaksa, Akil disebut menerima Rp 7,5 miliar dari Chaeri Wardana, adik Atut. (Baca: Begini Modus Akil Mochtar Samarkan Suap)
Adapun untuk mengamankan kemenangan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf dalam pilkada Jawa Timur, Akil disebut menerima janji pemberian duit Rp 10 miliar dari Zainudin Amali, Ketua Golkar Jawa Timur dan Ketua Pemenangan Soekarwo-Saifullah. (Baca: Tak Ada Idrus dan Setya di Berkas Dakwaan Akil)
Menurut Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto, jika dalam persidangan dan pengembangan kasus ditemukan alat bukti yang kuat, dua pasangan kepala daerah-wakil kepala daerah itu bakal diseret. Atut dan Rano Karno sudah diperiksa dalam kaitan dengan kasus ini. Atut kini tersangka sejumlah dugaan korupsi di KPK, termasuk kasus suap untuk Akil. Sedangkan Rano baru satu kali diperiksa sebagai saksi.
Untuk Soekarwo dan Saifullah, KPK belum memanggil keduanya. “Lihat kasus dugaan korupsi pemadam kebakaran di Kementerian Dalam Negeri, akhirnya juga menjerat menteri,” kata Bambang. (Baca: Pilkada Lebak, Akil Minta Rp 3 Miliar ke Ratu Atut)
Ketika dihubungi Tempo, Kamis malam, 20 Februari 2014, Rano Karno mengaku tidak tahu ihwal pemberian suap Rp 7,5 miliar untuk kemenangan Atut dan dirinya di Mahkamah Konstitusi. “Saya malah baru dengar itu,” katanya.
Sebelumnya, Soekarwo--biasa dipanggil Pakde Karwo--mengaku pernah bertemu dengan Zainudin yang menyampaikan ihwal penanganan perkara sengketa pilkada Jawa Timur. Namun, kata dia, Zainudin tidak pernah meminta duit Rp 10 miliar. “Saya juga baru tahu soal itu,” katanya.
ANTON A. | M. RIZKI | NUR ALFIYAH
Terkait:
Akil Diduga Terima Suap Hingga Rp 161 Miliar!
Kata Akil Soal Perusahaan Istri: Silakan Berkhayal
Kata Akil Soal Muhtar Ependy dan Dakwaan Jaksa
Hambit Bintih Akui Suap Akil Mochtar