TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial tidak mempermasalahkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat mendaftar sebagai calon hakim konstitusi. Menurut Komisioner KY Imam Saleh Anshori, politikus mempunyai hak yang sama sebagai warga negara. (baca: Wakil Ketua DPR: Hakim MK Baiknya Bukan Politikus)
"Asal memenuhi syarat, tidak masalah menjadi hakim konstitusi. Undang-undangnya juga tidak melarang," kata Imam melalui pesan singkat kepada Tempo, Jumat, 21 Februari 2014.
Namun Imam masih mempertanyakan apakah politikus layak disebut negarawan. Sebab, dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, salah satu poin menyebutkan hakim konstitusi harus negarawan yang menguasai konstitusi.
"Mungkin yang agak kabur syarat harus negarawan. Apakah politikus itu negarawan atau bukan," kata Imam. Karena itu, kata Imam, hal ini cukup membingungkan. "Tidak bisa dijawab secara hitam-putih bahwa politikus tidak termasuk negarawan," tutur Imam.
Menurut Imam, negarawan bersumber dari profesi apa pun, termasuk politikus. "Sukarno-Hatta dulu juga politikus, tapi siapa yang meragukan ke negarawan keduanya," ujar pria yang meraih gelar doktor dari Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat, itu.
Imam berharap seleksi nanti dilakukan dengan cermat. Apakah, kata Imam, calon hakim konstitusi masuk dalam kategori negarawan atau tidak. "Negarawan adalah orang yang mampu melepaskan diri dari kepentingan politik golongan. Jadi harus dengan ukuran yang objektif," tutur Imam.
Hingga Kamis, 20 Februari 2014, Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menerima tujuh pendaftar calon hakim konstitusi untuk menggantikan Akil Mochtar dan Harjono. Satu pendaftar adalah politikus Partai Persatuan Pembangunan, Dimyati Natakusumah, dan enam di antaranya dari kalangan akademisi. Sedangkan politikus Partai Demokrat, Benny K. Harman, juga berniat mendaftar, tapi tidak mendapat restu dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.
Pada awal Maret, Komisi Hukum Dewan akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk pengganti Akil, yang diberhentikan dengan tidak hormat setelah tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena menerima suap dari pihak yang berpekara di MK. Uji kelayakan dan kepatutan Dewan juga dilakukan untuk mencari pengganti Harjono, yang akan memasuki masa pensiun. (baca: Pekan Depan, DPR Seleksi Hakim MK)
SINGGIH SOARES
Terpopuler:
Penemuan Alat Sadap di Rumah Jokowi 3 Bulan Lalu
Alat Sadap Jokowi Buatan Luar Negeri
Risma Ingin Sekali Ketemu Mega, Tapi Tak Berani
Akil Pertanyakan Tiadanya Nama Mahfud Md