TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia Amidhan Shaberah berpendapat bahwa ia boleh menerima gratifikasi atas proses sertifikasi halal di luar negeri. "Kalau pun ada buktinya, saya kan bukan penyelenggara negara, boleh terima gratifikasi," kata Amidhan pada Tempo beberapa pekan lalu, seperti dimuat di majalah Tempo edisi 24 Februari 2014.
Pernyataan Amidhan ini dikeluarkan terkait dengan dugaan suap sertifikasi halal di luar negeri. Menurut pengakuan Mohammed El-Mouelhy, Presiden Halal Certification Authority Australia, pihaknya harus merogoh Rp 300 juta untuk ongkos biaya perjalanan rombongan petinggi MUI ke luar negeri demi memuluskan penerbitan sertifikasi halal.
Sebagai bukti, Mouelhy mengirimkan surat elektronik kepada redaksi Tempo yang berisi bukti tiket untuk tamu-tamunya itu. Total uang yang ia mengeluarkan Aus$ 28.000 atau sekitar Rp 300 juta--bukan Aus$ 26.000 seperti ditulis majalah Tempo "Astaga Label Halal" terbit pekan ini--untuk sangu, tiket, hotel, dan akomodasi selama berkeliling Australia.
Namun Amidhan hanya menyebut tudingan Mouelhy itu karangan belaka. "Cerita Mouelhy itu 20 tahun lalu. Dia kecewa karena tak didukung mendirikan World Halal Council. Negara-negara itu lebih memilih bergabung dengan World Halal Food Council yang sekarang dipimpin Pak Lukman. Karena itu, dia cerita fitnah penyuapan ini," katanya.
Selain itu, Amidhan juga disebut meminta duit pada Australian Halal Food Services (AHFS). Amidhan bahkan menegaskan bahwa AHFS sudah dicabut izinnya karena tidak sesuai dengan syarat syariat yang ditetapkan MUI. Uang itu, menurut hasil investigasi majalah Tempo, diberikan oleh Mohammed Lotfi dari AHFS. Modus yang dipakai Amidhan adalah meneror perusahaan yang bersangkutan dengan mengancam akan mencabut izinnya.
FEBRIANA FIRDAUS | MAJALAH TEMPO
Terpopuler
Australia Sodorkan Bukti Biaya Perjalanan MUI
Di Depan Simpatisan, Risma Jelaskan Sempat Pamitan
Demokrat Larang Bhatoegana Bicara Agar Tak Gaduh
Adang Ruchiatna: Risma Cengeng, Nangis di TV
Isu Risma Mundur, Netizen Salahkan PDIP