TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi S.P. mengatakan Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, telah sembuh sehingga bisa kembali ke Rumah Tahanan KPK hari ini.
"Berdasarkan keterangan dokter yang menangani Wawan di RS Polri, Wawan sudah bisa dikembalikan ke rumah tahanan," ujarnya melalui sambungan telepon, Senin, 3 Maret 2014. (baca: Jatah Rumah Sakit Adik Atut Hanya Kelas Tiga)
Tak lama setelah Wawan tiba di KPK, pengacaranya, Pia Nasution, juga sampai di kantor komisi antirasuah itu. Menurut Pia, ia datang untuk bertemu kliennya dan mengecek apakah Wawan telah sembuh betul dari demam berdarah dengue. "Terakhir bertemu Jumat, 28 Februari 2014, minggu lalu, trombositnya masih turun," ucapnya.
Jika Wawan sudah sembuh benar, kata Pia, maka sidangnya yang tertunda bisa saja segera dimulai. "Mental Wawan dan materi (pembelaan) sudah siap," tuturnya.
KPK menangkap Wawan pada 2 Oktober 2013 dan menetapkannya sebagai tersangka suap dalam penanganan sengketa pemilihan Bupati Lebak di Mahkamah Konstitusi. KPK lantas menetapkan Wawan dan kakaknya, Gubernur Banten Atut Chosiyah, sebagai tersangka pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. KPK juga menjerat Wawan dengan sangkaan melakukan pencucian uang.
Wawan seharusnya menjalani sidang perdananya untuk kasus suap dalam pemilihan Bupati Lebak pada Senin pekan lalu. Namun ia mengaku sakit sehingga harus diopname di RS Polri. Sidang itu kemudian ditunda hingga Kamis, lantas ditunda lagi hingga Wawan sembuh. (baca: Masih Sakit, Sidang Adik Atut Ditunda Lagi)
Dalam sidang pada Kamis lalu itu, ketua majelis Hakim Matheus Samiadji mengabulkan permohonan jaksa untuk membantarkan Wawan. Dengan pembantaran ini, maka masa penahanan Wawan tidak dihitung selama dia dirawat di rumah sakit.
BUNGA MANGGIASIH
Berita Lain
Benarkah PDIP Sudah Susun Kabinet Bayangan?
Jokowi Kuatkan Elektabilitas Megawati
Astrolog: Oktober 2014, Mega Rayakan Kemenangan