TEMPO.CO, Jakarta - Busyro Muqoddas, kini Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, ternyata pernah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya. Pelapornya adalah hakim agung yang kini Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar. "Bayangkan, padahal kami bersahabat, tapi saya tetap dilaporkan," kata Busyro dalam acara "Fenomena Artidjo Alkostar Harapan Penegakan Hukum" di Gedung Bidakara, Jakarta, Selasa, 4 Maret 2014.
Pelaporan itu terjadi ketika Busyro masih menjabat Ketua Komisi Yudisial. Busyro bercerita, ketika itu sekitar tahun 2006, media massa memberitakan 13 nama hakim yang dilaporkan ke KY. "Nama-nama itu bocor, bukan disengaja diumumkan KY ke publik," ujar Busyro.
Lantas, Busyro mencoba menghubungi Artidjo yang dia sebut sahabatnya itu dan meminta maaf. Namun balasannya sebuah surat berupa salinan surat pelaporan ke Polda Metro Jaya. Busyro dilaporkan dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.
"Itu artinya Artidjo tidak pandang bulu," kata Busyro. "Untunglah sekarang selesai, kesalahpahaman itu bisa diselesaikan dengan baik."
Menurut Busyro, Artidjo semakin memperlihatkan kualitas integritas dan independensi penegak hukum. Misalnya, pada 2008, Busyro mengajak Artidjo makan bareng. "Tapi dia tak mau. Sampai makan pun tidak mau karena saking hati-hati," katanya.
Busyro juga menyebut Artidjo sangat sederhana. "Tahun 2009, saya tahu Artidjo kerap diantar ponakannya menggunakan motor Honda rakitan tahun 1986 yang baru bisa nyala kalau distarter 12 kali," kata Busyro. Mendengar itu, ruangan Binakarna, Gedung Bidakara, riuh suara tawa.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler
Ruhut Sitompul: Jokowi Klemar-klemer Kok Nyapres?
Film Ini Menampilkan Yesus yang Seksi
Indra Sjafri: Fisik Pemain Timnas U-19 Dahsyat