TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum DPR kembali menggelar uji kelayakan dan kepatutan bagi para calon hakim Mahkamah Konstitusi. Sesuai dengan jadwal, tiga nama tersisa akan dites oleh tim pakar seleksi. Tiga calon hakim itu yakni Agus Santoso, Yohanes Usfunan, dan Atip Latipulhayat.
Atip pernah tak lolos seleksi calon hakim konstitusi pada 2008. Anggota DPR saat itu tak meloloskan guru besar di Universitas Padjadjaran, Bandung, itu. Alumnus Monash University, Australia, itu saat ini masih aktif mengajar dalam bidang hukum internasional dan hukum telekomunikasi.
Artikel karya Atip yang berjudul "Telecommunications Licensing Regime: A New Method of State Control After Privatisation of Telecommunications" dimuat di Journal of International Commercial Law and Technology pada Januari 2014. (Baca: Calon Hakim MK: Mobil Saya Tidak Lima, Cuma Empat....).
Hingga hari kedua uji kelayakan, tim pakar dan anggota DPR belum merasa sreg dengan semua calon hakim. Tim bahkan mengancam tidak merekomendasikan siapa pun. "Sampai sekarang belum ada yang memenuhi kriteria," kata anggota tim, Husni Umar. (Baca: Jadi Guru Besar, Calon Hakim MK Ini Tak Tahu Ultra Petita).
Dari sebelas calon yang mendaftar, tim pakar dan Komisi Hukum telah menguji sembilan orang. Tujuh di antaranya, kata Husni, tak menguasai materi dengan baik. Bahkan, ada calon yang rekam jejaknya dipertanyakan.
AMRI MAHBUB