TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mengumumkan 38 lembaga survei sudah mendaftarkan diri hingga hari ini. Lembaga survei ini tidak hanya terkonsentrasi pada bidang pensurveian, tapi juga bidang lainnya. "Jadi, ada media massa juga ingin melakukan survei. Dia juga mendaftarkan," kata anggota KPU Sigit Pamungkas di Jakarta, Rabu, 5 Maret 2014.
Beragam lembaga survei ini, kata Sigit, memang diizinkan mendaftarkan diri sesuai dengan peraturan KPU. Aturan itu menyebutkan, semua lembaga yang akan melaksanakan survei, baik lembaga survei maupun nonsurvei seperti dunia pendidikan dan pusat studi, harus mendaftar ke KPU dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada di peraturan KPU. (Baca: Banyak Survei Abal-abal, Media Diminta Teliti).
Baca Juga:
Lembaga survei yang tidak mendaftar, kata Sigit, akan diumumkan ke publik. Sebab, pendaftaran ini menyangkut ketentuan mendasar, seperti cara kerja setiap lembaga. "Dia harus menggunakan metodologi yang benar, harus mendeklarasikan sumber keuangan, pelaksanaan survei, cakupan wilayah survei, waktu pelaksanaan surveinya. (Baca: Soal Survei, Jokowi: Ada Survei Titipan...)
Lembaga-lembaga yang tidak terdaftar dalam registrasi KPU akan diragukan kredibilitasnya. Pendaftaran lembaga survei ini bertujuan menghindari anggapan bahwa survei hanya digelar menjelang pemilu. Oleh KPU, lembaga survei yang sudah mendaftar akan diberi tanda "terdaftar".
Lembaga survei yang terdaftar menurut catatan KPU yakni PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik, PT Citra Komunikasi LSI, PT Konsultan Citra Indonesia, Media Survei Nasional; PT Citra Publik Indonesia, PT Indikator Politik Indonesia, PT Data LSI (Lembaga Survei Indonesia), Lingkar Survei Indonesia (LSI), Lembaga Jaringan Isu Publik, PT Cyrus Nusantara, dan PT Citra Publik.
Lalu, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Cirus Surveyors Group, Lembaga Survei Nasional, Pusat Data Bersatu, Lembaga Survei Jakarta, Pol-Tracking Indonesia, Political Communication Institute, Markplus Insight, Indonesia Research Centre, Charta Politika Indonesia, Polmark Indonesia, PT Roy Morgan Research, serta PT Media Survei Indonesia.
Kemudian, Indopolling Network Research, Strategi, and Consulting; Puskaptis (Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis), PT Indo Barometer; Jaringan Suara Indonesia (JSI); Studi Suara Rakyat (SSR) ; PT Lentera Data Riset; Lembaga Polling Indonesia (LPI); Lembaga Klimatologi Politik; New Indonesia (Yayasan Lembaga Survei Publik Bekasi), Puslitbang Diklat LPP RRI, PT Kompas Media Nusantara , Institute for Strategic and Development Studies; dan PT Alvara Strategi Indonesia.
Sigit menambahkan, KPU akan mengawasi semua lembaga survei, baik yang sudah mendaftar maupun belum. KPU akan menerapkan sanksi pidana jika lembaga survei melakukan pelanggaran. Jika lembaga survei mengumumkan hasil survei pada masa tenang, maka akan dikenai pasal pidana pemilu. "Kalau dia lembaga survei mengumukan hasil hitung cepat sebelum dua jam penutupan TPS, maka dia juga terkena pidana pemilu," katanya. Di luar itu, lembaga survei lebih mungkin terkena sanksi yang bersifat administratif.
FEBRIANA FIRDAUS