Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap Akil, Suami Airin Diancam 15 Tahun Bui  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Tersangka suap dalam penanganan sengketa pemilihan Bupati Lebak, Chaeri Wardana alias Wawan kembali ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/3). Wawan dirawat selama sepekan di RS Polri karena terserang Demam Berdarah Dengue (DBD). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tersangka suap dalam penanganan sengketa pemilihan Bupati Lebak, Chaeri Wardana alias Wawan kembali ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/3). Wawan dirawat selama sepekan di RS Polri karena terserang Demam Berdarah Dengue (DBD). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Dzakiyul Fikri, mengatakan terdakwa suap sengketa pemilihan Bupati Lebak dan Provinsi Banten, Chaeri Wardana alias Wawan, diancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Pidana itu berasal dari dua perkara, yaitu suap sengketa pemilukada Lebak dan Provinsi Banten. 

"Perbuatan terdakwa (dalam suap Lebak) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU Pemberantasan Tipikor," kata jaksa Fikri saat membacakan dakwaan Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 Maret 2014. (Baca: Seusai Sidang Perdana, Suami Airin Berpesta Pizza

Menurut jaksa, Wawan dijerat pasal itu karena dirinya mengetahui asal muasal duit Rp 1 miliar buat Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Uang itu dimaksudkan agar Akil memenangkan gugatan pasangan calon bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin yang ia sokong. (Baca: Hakim Minta Suami Airin Tak Pilih-pilih Makanan)  

Dalam pasal itu, siapa pun yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi keputusan perkara diancam penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun plus denda paling sedikit Rp 150 juta serta maksimal Rp 750 juta. Akil merupakan ketua panel yang menyidang kasus itu.

Sedangkan dalam perkara sengketa pemilukada Provinsi Banten, Wawan dijerat Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 3 tahun. Wawan didakwa memberi Akil, yang saat itu menjadi hakim konstitusi, Rp 7,5 miliar secara bertahap sepanjang 31 Oktober 2011-18 November 2011. (Baca: Lacak Aset Wawan di Luar Negeri, PPATK Tunggu KPK)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemberian itu melalui transfer ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita. Wawan hanya dijerat pasal 13, bukan pasal 6, karena saat itu bukan Akil yang menjadi panel hakim sengketa pemilihan Bupati Banten yang menggugat kemenangan pasangan Atut Chosiyah-Rano Karno. Kendati begitu, Akil-lah yang justru menerima duit suapnya.

Kendati didakwa dengan dua pasal, ancaman hukuman maksimal Wawan tetap 15 tahun. Sebab, aturan hukum di Indonesia menyebutkan putusan tak boleh lebih dari ancaman maksimal. Artinya, jika dua dakwaan Wawan dianggap terbukti, acuan hukumannya memakai ancaman pidana yang lebih berat, yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Namun ancaman pidana buat Wawan lainnya masih menunggu. Wawan juga tersangka kasus korupsi proyek alat kesehatan Tangerang Selatan dan Provinsi Banten, serta tindak pidana pencucian uang.

KHAIRUL ANAM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

24 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

46 menit lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

2 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

3 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

4 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

23 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

1 hari lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.