Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aswanto Janji Tutup Peluang Suap di MK

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Dua orang Hakim Konstitusi terpilih, Wahiduddin Adams (kanan) dan Aswanto. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Dua orang Hakim Konstitusi terpilih, Wahiduddin Adams (kanan) dan Aswanto. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih, Aswanto, berjanji menutup peluang  suap di Mahkamah Konstitusi. Dia bertekad mensterilkan lembaganya dari upaya rasuah terkait dengan sengketa pemilihan umum (termasuk pemilihan kepala daerah), pengujian undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, dan sengketa antarlembaga pemerintah.

Jika tugas di atas bisa dijalankan Mahkamah Konstitusi tanpa korupsi, kata dia, citra lembaga negara yang didera berbagai kasus ini segera pulih. "Saya sudah berkomitmen dan berniat dari awal untuk bekerja maksimal," kata Aswantio kepada Tempo, Kamis, 6 Maret 2014. (Baca: Aswanto Bisa Dipecaya?)

Dia mengatakan akan mencurahkan semua kemampuan dan pikirannya untuk memberi yang terbaik di Mahkamah Konstitusi. Menurut Aswanto, dirinya siap menjalankan amanah tersebut dengan berpegang pada nilai-nilai dan konstitusi negara. Caranya, menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini, dengan menjaga kejujuran dan integritas.

"Modal utama yang dibutuhkan di Mahkamah Konstitusi sebenarnya adalah moral kejujuran dan integritas itu. Nilai-nilai tersebut harus melekat pada diri seorang hakim untuk bekerja dan menghasilkan sebuah keputusan. Jika moral dan integritas terpelihara, Insya Allah keputusan apa pun tidak akan melenceng," ujar dia.

Begitu mulai bekerja, Aswanto mengaku segera berkoordinasi dengan hakim lain. Kini Aswanto bersama Wahiduddin Adams, calon hakim konstitusi terpilih, menunggu dilantik. Wahiduddin adalah mantan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM. Aswanto juga berjanji akan bersikap terbuka dan menjunjung tinggi asas transparansi, baik kepada sesama hakim maupun kepada masyarakat. "Lembaga ini harus dapat dikontrol oleh masyarakat," ujarnya. 

Aswanto mengaku telah menyiapkan strategi jika menangani sengketa pemilihan kepala daerah. Strategi itu antara lain akan menjaga jarak dengan siapa saja yang sedang berperkara dan tidak memberi ruang negosiasi. "Demi kebenaran, saya siap berbeda pendapat dengan hakim lain," kata Aswanto.  "Intinya saya berpegang teguh pada kode etik dan perilaku hakim yang dilarang berhubungan dengan pihak yang beperkara."

Data pribadi Aswanto.

Lahir: Palopo, 17 Juli 1964
Rumah: Kompleks Dosen Unhas Tamalanrea Blok BG 30, Makassar
Istri: Novita Trisyana
Anak:
1. Rathni Rizky Putri Novian
2. Muhammad Noval

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pendidikan:
S1 Fakultas Hukum Unhas 1986
S2 Universitas Gadjah Mada Yogyakarta 1992
S3 Universitas Airlangga, Surabaya 1999
Diploma in Forensic Medicine and Human Rihgts, Institute of Groningen State University, Netherland 2002

Pengalaman:
- Tim Sosialisasi HAM pada Kanwil Kehakiman dan HAM Sulsel 2002
- Ketua Panwaslu 2004
- Koordinator Litbang Perludem Pusat 2005
- Tenaga Ahli DPRD Sulawesi Barat 2007
- Dewan Kehormatan KPU Sulsel 2007
- Ketua Ombudsman Makassar 2008-2010
- Dekan Fakultas Hukum Unhas 2010-sekarang
- Staf Ahli Polda Sulawesi Selatan 2012-2013
- Ketua Tim Seleksi Rekrutmen Panwas Pilgub Sulsel 2012
- Tenaga Ahli Rekrutmen Komisioner Ombusdman Makassar 2013
- Tim Seleksi Dewan Kode Etik Mahkamah Konstitusi 2013

ABDUL RAHMAN

Berita Terkait

Patrialis: Selamat Datang Hakim Konstitusi Baru
Kualitas Dua Hakim Baru MK Dinilai Biasa Saja
Suka Salah Ucap, Dua Calon Hakim MK Dapat Pujian
Tak Serius, Calon Hakim MK Disemprot Tim Pakar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

5 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

6 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

7 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

8 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

10 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

10 jam lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

15 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

17 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.