TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan Izederik Emir Moeis dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Supardi menilai Emir terbukti menerima suap dari konsorsium Alstom Power Incorporate (Alstom Power Inc) Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR.
Jaksa Supardi mengatakan duit itu sebagai hadiah lantaran Emir mengupayakan konsorsium Alstom Power menjadi pemenang proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, pada 2004. "Memohon supaya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," katanya saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 10 Maret 2014.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Emir 4 tahun 6 bulan dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan Emir adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Emir dinilai telah menikmati suap tersebut. "Dan tidak mengakui perbuatannya," ujar Supardi. (Baca: Kepala Rutan KPK: Emir Moeis Sehat).
Jaksa Irene Putrie memaparkan agar menang dalam lelang proyek PLTU Tarahan tahun 2004, konsorsium Alstom menunjuk Presiden Pasific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sarafi, untuk mengurus proyek tersebut. Pirooz dianggap memiliki hubungan dengan pejabat di Indonesia serta menjadi teman Emir semasa menjadi mahasiswa di Amerika Serikat. Pirooz kemudian berusaha meminta bantuan Emir. (Baca: Sidang Emir Moeis Datangkan Saksi Ahli Hari Ini).
"Bahwa benar Emir dijanjikan mendapat bagian fee yang diterima deri Alstom setelah tender dimenangkan konsorsium Alstom Power," ujar Irene. Pada 2005 dan 2006, kata Irene, Pirooz mendapat bayaran fee dari Alstom USD 506.308 atau 1 persen dari nilai kontrak. Namun, tidak semuanya dikirim ke Emir. Uang tersebut beberapa kali dikirim ke Emir melalui rekening PT Artha Nusantara Utama untuk menyamarkan suap.
Setelah uang dari Pirooz masuk ke PT ANU, Emir meminta Yuliansah Zulkarnain menyetorkan US$ 357 ribu ke rekeningnya di Bank Century. "Uang dari Pirooz secara riil masuk ke rekening pribadi di Bank Century. Emir telah secara nyata menerima hadiah dari Pirooz Sarafi. Padahal, patut diduga hadiah tersebut diberikan karena ada hubungan dengan jabatannya," ujar Irene.
Emir dan Alstom Power Inc beberapa kali bertemu untuk membahas pemenangan konsorsium Alstom Power Inc. Beberapa pertemuan itu dilakukan di Prancis dan Washington D.C., Amerika Serikat, pada Desember 2002 atas biaya Alstom. Konsorsium Alstom akhirnya diputuskan menjadi pemenang dalam pekerjaan dengan nilai kontrak US$ 117,281 ribu dan Rp 8,917 miliar tersebut pada 6 Mei 2004.
Lantaran perbuatan ini, Emir didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Emir pun akan mengajukan pleidoi. "Saya akan mengajukan sendiri," ujar dia. Bekas Ketua Komisi Keuangan DPR itu meminta waktu dua pekan untuk menyiapkan pleidoinya. Alasannya, di dalam tahanan ia sulit mendapat alat tulis serta kasus serupa yang disidangkan di Amerika ditunda. "Di Amerika juga ditunda, mungkin perkembangannya juga berubah lagi," ujarnya.
LINDA TRIANITA
Terpopuler