TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat, Mahyuddin, kembali terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Sentul, Jawa Barat.
Nama politikus Partai Demokrat itu sebelumnya juga disebut-sebut dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk Deddy Kusdinar, bekas Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga, tahun lalu. (Baca: Lokasi Belum Diteliti, Andi Prioritaskan Hambalang).
Menurut informasi yang diperoleh Tempo, Mahyuddin bakal terseret lagi dalam dakwaan bagi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng yang bakal dibacakan Senin mendatang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 10 Maret 2014. (Baca: Andi Mallarangeng Dituduh Terima Rp 10 Miliar.
Berdasarkan dokumen itu, Mahyuddin kebagian Rp 600 juta sebagai pelicin permohonan penambahan anggaran proyek Hambalang sebesar Rp 150 miliar di komisinya. Uang itu dimintakan dari PT Adhi Karya, kontraktor Hambalang, lantas diserahkan melalui Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam saat Kongres Demokrat di Bandung.
Mahyuddin kontan membantah saat dikonfirmasi. "Saya sudah menjawab tidak menerima di sidang Deddy Kusdinar," ujarnya. Ia meminta agar pertanyaan itu ditujukan saja kepada KPK. "KPK pasti tahu, kan sudah ada dalam persidangan," kata Mahyuddin. (Baca: Andi Mallarangeng Terancam Dipenjara 20 Tahun).
Pengacara Andi Mallarangeng, Harry Ponto, menilai aneh jika betul Mahyuddin kecipratan duit Hambalang. Sebab, Mahyuddin anggota kubu Anas Urbaningrum, yang dalam Kongres Demokrat itu bersaing dengan Andi untuk menjadi Ketua Umum Demokrat. "Mahyuddin jelas-jelas berpihak ke Anas waktu itu. Jadi, ada yang tidak sinkron," ucapnya.
BUNGA MANGGIASIH | TRI ARTINING PUTRI