TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, akan divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Selasa, 11 Maret 2014. Pengacara Deddy, Rudy Alfonso, berharap majelis hakim menilai secara obyektif mengenai fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Siapa yang sebenarnya mengatur proyek, menggiring anggaran dan menikmati uang korupsi Hambalang yang seharusnya dihukum seberat-beratnya," kata Rudy, Senin, 10 Maret 2014.
Dia menegaskan kliennya, bekas Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga itu, tidak menikmati sedikit pun duit dari proyek Hambalang. "Jangan dijadikan tumbal untuk menyelamatkan orang-orang yang punya hubungan dengan kekuasaan dan mereka bisa ketawa-ketawa menyaksikan semua ini," ujar pengacara yang maju sebagai calon legislatif dari Partai Golkar itu.
Rudi menuduh ada tangan-tangan kuat yang berperan meloloskan proyek di atas Rp 2 triliun itu dan dijadikan proyek tahun jamak. Padahal, proyek tahun jamak itu tanpa prosedur atau kelengkapan administrasi yang benar dan melanggar berbagai aturan. "Saya kira sangat jelas, yang menggiring anggaran dari DPR adalah Nazaruddin dan kawan-kawan, dan sudah mengeluarkan uang Rp 20 miliar. Kemudian aliran uang ke pihak-pihak tertentu yang menikmati suap," ujar dia.
Lagi pula, kata dia, orang-orang seperti Deddy merupakan pegawai rendah di Kementerian Pemuda. Deddy secara tidak sadar dan hanya berupaya menunjukkan loyalitas kepada atasannya. "Tidak seharusnya dituntut hukuman seberat itu," ujar Rudy.
Pekan lalu, jaksa menuntut Deddy 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa menilai Deddy terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pekan Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Rudi yakin KPK akan obyektif mengembangkan kasus ini dan menyeret tidak hanya mereka yang turut serta, tetapi juga harus berani memberi terobosan untuk menghukum korporasi. "Jika memang ingin penegakan hukum yang tanpa pandang bulu," kata dia.
LINDA TRIANITA
Topik terhangat:
Ade Sara | Malaysia Airlines | Kasus Century | Jokowi | Anas Urbaningrum
Terpopuler
Curhat SBY: Koalisi Kadang Makan Hati
Terungkap, 'Penumpang Gelap' Malaysia Airlines
Polisi Belum Minta Keterangan Orang Tua Ade Sara