Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Langgar Kode Etik, Hakim Ramlan Comel Dipecat  

image-gnews
Ilustrasi. bdeslaw.com
Ilustrasi. bdeslaw.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) hari ini mengadili secara etik hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Bandung Ramlan Comel di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2014. Majelis yang diketuai hakim agung Artidjo Alkostar sepakat memberikan sanksi berat kepada Ramlan. "Kami rekomendasikan dia diberhentikan dengan tidak hormat," kata Artidjo saat membacakan putusan. (Baca: Hari Ini, Dua Hakim Terancam Dipecat)

Menurut pertimbangan Artidjo, Ramlan Comel terbukti menerima suap dan janji saat menyidangkan perkara korupsi dana bantuan sosial di Bandung, Jawa Barat. Menurut majelis, Ramlan telah melanggar Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial tahun 2012 tentang etika hakim.

Dalam SKB tersebut, kata anggota MKH Jaja Ahmad Jayus, seorang hakim dilarang keras menerima janji, hadiah, hibah, warisan, penghargaan, atau pinjaman dan fasilitas dari orang yang berkepentingan dalam perkara yang ditangani. Terlebih hal tersebut merupakan upaya untuk mempengaruhi hakim dalam memutuskan perkara.

Menurut anggota Komisi Yudisial itu, sanksi pelanggaran etik yang dilakukan Ramlan Comel masuk dalam kategori sanksi sedang. Namun, Majelis punya pertimbangan lain untuk menjatuhkan sanksi berat. "Dia adalah hakim adhoc tindak pidana korupsi. Perbuatannya telah mencoreng kepercayaan dan keadilan masyarakat," kata Jaja.

Walhasil, Ketua MKH Aridjo Alkostar meminta MA membuat surat pemberhentian sementara terhadap Ramlan Comel sembari menunggu surat pemecatan resmi. "Menunggu surat pemecatan resmi dari Presiden," kata dia.

Dalam sidang hari ini Ramlan Comel tak hadir. Menurut pengacara Ramlan, Diah Sulastri dan Disiplin M. Manao, kliennya sudah menerima undangan sejak 6 Maret lalu. Namun, Ramlan tak datang dengan alasan sudah mengajukan surat pengunduran diri. "Ketua Pengadilan Negeri Bandung bilang yang bersangkutan (Ramlan Comel) sejak 5 Maret 2014 tidak masuk kantor," kata Disiplin.

MA dan Komisi Yudisial menyeret Ramlan ke sidang etik dengan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim dalam penanganan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung 2009-2010.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus ini, Ramlan diduga menerima suap dan gratifikasi seksual dari pihak berperkara, yaitu mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Nama Ramlan menguat setelah tersangka kasus tersebut, Setyabudi Tejocahyono, melaporkan kepada KY nama enam hakim yang terlibat.

Ramlan pernah terjerat kasus korupsi PT Bumi Siak Pusako. Dia mendapat vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta pada Juni 2005. Akan tetapi, setahun kemudian dia dinyatakan bebas berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Riau.

Sejak menjadi hakim ad hoc Tipikor Jawa Barat pada 2010, Ramlan kerap mengeluarkan vonis kontroversial. Ramlan pernah memberikan vonis bebas kepada Wali Kota Bekasi Mocthar Mohammad atas empat kasus korupsi yang didakwakan. Dia  juga membebaskan Bupati Subang, Eep Hidayat. Kedua pejabat ini akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.

INDRA WIJAYA

Terpopuler
Status Gunung Slamet Masih Waspada
Ini Dia Penumpang Gelap Malaysia Airlines
Lenovo Giat Pasarkan Perangkat All-in-One

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

6 Januari 2024

Juru bicara  KY Miko Ginting. Foto : LinkedIn
Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Komisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok

30 November 2020

Herman Hery. antaranews.com
Komisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok

Herman Hery, mengatakan Komisi III DPR mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial (KY) mulai Selasa 1 Desember 2020


Ini 10 Daerah Terbanyak Pelaporan Hakim Diduga Langgar Etik

2 November 2019

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, saat ditemui di Gedung Komisi Yudisial, di Kramat, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Oktober 2019. Tempo/Egi Adyatama
Ini 10 Daerah Terbanyak Pelaporan Hakim Diduga Langgar Etik

Hampir separuh dari laporan yang masuk Komisi Yudisial dikirimkan melalui surat (pos).


Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.


KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

13 Mei 2019

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Ahmad Marzuqi ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang. TEMPO/Imam Sukamto Penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Ahmad Marzuqi, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terhadap hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.


KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

22 Januari 2019

Ilustrasi suap
KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

14 Desember 2018

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. KPK berhasil menjaring sejumlah hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam operasi tangkap tangan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.