TEMPO.CO, Tangerang - Sekretaris Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Murhaedi yang terlibat kasus narkoba terancam hukuman 15 tahun penjara dan bakal dipecat sebagai pegawai negeri sipil. “Tentunya ada sanksi bagi pegawai negeri sipil yang melanggar aturan," kata Sekretaris Daerah Kota Tangsel Dudung E. Direja kepada Tempo, Rabu, 12 Maret 2014.
Dudung, yang juga Ketua Korpri Kota Tangsel, menjelaskan sanksi bagi pegawai negeri sipil yang melanggar aturan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2011 tentang hak dan kewajiban pegawai negeri sipil. "Hukuman dan sanksi berupa penurunan jabatan, pangkat, hingga pemecatan," ujarnya.
Namun, menurut Dudung, sanksi bagi Murhaedi akan diberikan setelah selesai proses hukum yang saat ini ditangani kepolisian. Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum merasa perlu menyediakan bantuan hukum bagi Murhaedi. "Kami melihat perkembangan penyelidikan kepolisian,” ucapnya.
Meski belum mendapat surat resmi dari polisi, Dudung mengatakan sudah mengetahui penangkapan Murhaedi, yang baru satu tahun menjabat Sekretaris Korpri Kota Tangsel.
Murhaedi ditangkap Minggu malam, 10 Maret 2014, di Balaraja, Kabupaten Tangerang, bersama tiga tersangka lain, yakni JN, 50 tahun; OT, 34 tahun; dan seorang wanita, SR, 34 tahun. Saat itu, mereka akan berpesta narkoba jenis sabu di rumah JN. Polisi menyita barang bukti berupa sabu 0,40 gram, alat isapb dan aneka peralatan lainnya. Dari hasil pemeriksaan, terungkap pelaku membeli sabu seharga Rp 800 ribu.
Kepala Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang Komisaris I Gede Gotia mengatakan Murhaedi merupakan pengguna sekaligus sebagai pengedar sabu. “Peran Murhaedi yang menperjualbelikan sabu terungkap dari hasil pemeriksaan sejak dilakukan penangkapan,” tuturnya kepada Tempo, Rabu, 12 Maret 2014.
Sabu 0,4 gram dibeli Murhaedi dari HR, yang diduga bandar dan kini menjadi buruan polisi. Sabu itu kemudian dijual lagi oleh Murhaedi kepada kepada rekan-rekannya yang ikut berpesta. "Status Murhaedi sebagai pengedar jelas sekali. Dia juga menyimpan, memakai, dan menjualnya,” kata Gede.
Hasil pemeriksaan urine membuktikan Murhaedi positif menggunakan sabu. Karena itu, Murhaedi dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.
JONIANSYAH
Berita Lainnya:
Serba 5 di Malaysia Airlines: 5 Balita, 5 Tak Terbang
PSSI Pertahankan Program Timnas U-19 hingga 2017
Gunung Slamet Waspada, Tercatat 450 Gempa
Dukun Kondang Ikut Cari Malaysia Airlines