Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lika-liku Tanah di Krapyak hingga Jadi Milik Anas  

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Tanah di Jalan Jogokaryan Kelurahan Mantrijeron,  Yogyakarta (5/2). KPK menyatakan menyita dua bidang tanah seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi di Yogyakarta, yang berkaitan dengan dugaan kasus pencucian uang Anas Urbaningrum. Salah satunya diduga tanah lapang tersebut. TEMPO/Anang Zakaria
Tanah di Jalan Jogokaryan Kelurahan Mantrijeron, Yogyakarta (5/2). KPK menyatakan menyita dua bidang tanah seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi di Yogyakarta, yang berkaitan dengan dugaan kasus pencucian uang Anas Urbaningrum. Salah satunya diduga tanah lapang tersebut. TEMPO/Anang Zakaria
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Gedung bertingkat itu masih setengah jadi. Proses pembangunannya masih berlangsung. Sejumlah orang terlihat naik-turun membawa material bangunan dan mengerjakan pembangunan. Terletak di tepi Jalan DI Panjaitan, Krapyak, Panggungharjo, Bantul, persis di depan kompleks Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta, lahannya diduga menjadi salah satu aset hasil pencucian uang yang dilakukan mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum. “Itu luasnya 274 meter persegi,” kata Suharjo, seorang warga Krapyak, saat ditemui di rumahnya.

Harjo, demikian ia biasa disapa, tahu pasti ukuran luas tanah itu karena enam tahun lalu juragan angkringan itu nyaris menjadi pemiliknya. Pada tahun 2006, Harjo menyewa tanah itu selama lima tahun dari pemiliknya, Mulyo Dikarso, dengan harga Rp 15 juta untuk tempat usahanya, angkringan. Dua tahun kemudian, anak Mulyo yang biasa disapa dengan Pur--tinggal di Solo--menghubunginya melalui telepon. “Waktu itu, tujuh hari sebelum Lebaran, Mas Pur mengontak saya,” katanya.

Pur, kata dia, menawarinya membeli tanah sewaan itu. Harganya Rp 1.900.000 per meter. Harjo pun langsung menyanggupinya. Maklum, selain tanah itu terbilang strategis, angkringannya pun sedang ramai-ramainya. “Rencananya saya mau jual rumah ini,” katanya menjelaskan dana untuk membeli tanah itu. “Terus uang (hasil penjualan) saya pakai beli tanah itu.”

Mulyo, kata dia, sebenarnya tinggal di Sumatera. Untuk memastikan rencana jual-beli tanah itu, Harjo bahkan mendatangi Mulyo di Sumatera. Kepada Harjo, Mulyo mengatakan memang berniat menjual dan sepakat menjadikan Harjo pembelinya. “Sudah setuju saya yang beli,” katanya. Namun, ia melanjutkan, kesepakatan itu belum diwujudkan dalam transaksi jual-beli.

Beberapa saat setelah pertemuan itu ia mendapat panggilan untuk datang ke rumah Pembina Yayasan Ali Maksum, Kiai Attabik Ali, mertua Anas Urbaningrum. Attabik, kata dia, memintanya membatalkan rencana membeli tanah tersebut. “Tapi saya tak mau,” kata Harjo, yang kini memiliki sejumlah angkringan di beberapa tempat di Yogyakarta itu, di antaranya di Krapyak, Wijilan, Gamping, dan Tegalrejo.

Pertemuan usai. Harjo, lelaki asli Bayat, Klaten, itu menganggap persoalan selesai. “Enggak tahunya sebulan setelah itu saya dipanggil ke kantor kelurahan (Panggungharjo),” kata lelaki yang sejak tahun 1989 mulai usaha angkringan itu. Di sana, ia melanjutkan, ternyata sudah ada perangkat desa, Attabik, notaris, bahkan Mulyo. Di depan mereka, Harjo kembali diminta membatalkan rencana membeli tanah itu. “Ya, sudah, akhirnya saya tak bisa apa-apa,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai kompensasi, ia mengatakan ditawari uang pengganti sewa hingga berkali lipat. “Tapi saya tidak mau juga,” katanya. Ia hanya meminta agar diperkenankan menyelesaikan sewa tanah itu hingga waktu lima tahun. Tahun 2010, ia pindahkan angkringan dari tempat itu.

Tempo belum bisa menghubungi Attabik. Pengurus Yayasan sekaligus kerabatnya, Afif Muhammad, mengatakan Attabik sedang sakit. Ia tak mau berbicara untuk mewakili persoalan pribadi Attabik. Ia mengatakan kekayaan Attabik didapat dengan cara halal. Di antaranya royalti sebagai penulis kamus Indonesia-Arab dan usaha percetakan dan penerbitan.

ANANG ZAKARIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

22 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.