Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kubu Hary Tanoe Tuding Tutut Cari Sensasi  

image-gnews
Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto.[TEMPO/ Arie Basuki]
Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto.[TEMPO/ Arie Basuki]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Perusahaan PT Media Nusantara Citra (MNC) Arya Sinulingga menyebut Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut melakukan sensasi dengan melaporkan kisruh kepemilikan MNCTV ke Mabes Polri. Laporan itu dilakukan melalui kuasa hukumnya pada Senin pagi ini, 17 Maret 2014.

Menurut Arya, pelaporan yang bertepatan menjelang pemilu legislatif dan saat musim kampanye itu bertujuan politis. "Dia (Tutut) sebenarnya bukan cari kepastian hukum, tapi cari sensasi. Semua orang tahu," kata Arya saat dihubungi Tempo pada Senin, 17 Maret 2014.

Pelaporan kali ini merupakan pertama kalinya sejak Mahkamah Agung mengabulkan kasasi putri sulung mendiang Presiden Soeharto itu atas PT Berkah Karya Bersama pada November 2013 lalu. Mahkamah menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Pihak PT Media Nusantara Citra, kata Arya, akan menanggapi dengan santai tindakan Tutut tersebut. Menurut Arya, kemenangan kasasi Tutut sama sekali tidak berpengaruh terhadap kepemilikan MNCTV. Ia mengatakan perkara perdata yang bermasalah itu tidak ada kaitannya dengan MNC. (Baca: Tutut Laporkan Hary Tanoe ke Mabes Polri)

Sebelumnya MA memutuskan mengabulkan kasasi putri sulung mendiang Presiden Soeharto itu atas PT Berkah Karya Bersama. Mahkamah menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam gugatannya, Tutut di antaranya menuding Hary Tanoe mengambil 75 persen saham TPI secara sepihak lewat PT Berkah dan PT Sarana Rekataman Dinamika. Dalam tuntutannya, Tutut menyatakan PT Berkah menggunakan surat kuasa yang tidak berlaku saat menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa pada 18 Maret 2005.

APRILIANI GITA FITRIA

Berita Terpopuler
Makan Siang PDIP, Jokowi Saweran 
Prabowo: Calon Pemimpin Mencla-mencle Berbahaya
Prabowo Sempat Dilarang Berikan Topi ke Kader 
Kenapa Dahlan Iskan Pilih Demokrat?
Jokowi: Senin sampai Jumat, Saya Masih Gubernur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

1 Desember 2023

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melanjutkan kasus penerapan Google Play Billing System ke tahap pemberkasan.


KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

25 September 2023

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku tengah memeriksa industri ekspedisi karena dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.


KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

15 Agustus 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Len Industri (Persero) melanggar UU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan didenda Rp 6,056 miliar.


Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

11 Juni 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

Salah satu perusahaan yang diputuskan bersalah dalam kasus monopoli minyak goreng oleh KPPU, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, menggugat lembaga negara tersebut.


KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.


Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

31 Maret 2023

Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023.  Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan kelanjutan investigasinya ihwal kelangkaan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.


Persaingan Usaha Tidak Sehat, Asosiasi: Darurat Peternak

23 Februari 2023

Komunitas peternak unggas demo di depan KPPU, Selasa, 13 Desember 2022. TEMPO/Nabila Nurshafira
Persaingan Usaha Tidak Sehat, Asosiasi: Darurat Peternak

Asosiasi peternak yang berasal dari industri perunggasan menyerukan darurat peternak, karena persaingan usaha yang tidak sehat.


KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

2 Februari 2023

Revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) di Cikini, Jakarta Pusat, telah selesai. Namun, sampai hari ini Planetarium dan Observatorium Jakarta masih ditutup. Tak ada kunjungan publik apalagi kegiatan peneropongan bintang.
KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

KPPU mengatakan para terlapor, termasuk PT Jakpro menolak soal dugaan persengkokolan tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.


KPPU Usut Dugaan Persengkokolan Revitalisasi TIM, Buntut Jakpro Batalkan Tender Pertama pada 2021

19 Januari 2023

Revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) di Cikini, Jakarta Pusat, telah selesai. Namun, sampai hari ini Planetarium dan Observatorium Jakarta masih ditutup. Tak ada kunjungan publik apalagi kegiatan peneropongan bintang.
KPPU Usut Dugaan Persengkokolan Revitalisasi TIM, Buntut Jakpro Batalkan Tender Pertama pada 2021

KPPU tengah mengusut dugaan persengkokolan revitalisasi TIM, Jakarta Pusat. Pemicunya adalah pembatalan tender pertama pada 2021.


Rusia Denda Apple Rp 255 Miliar karena Pelanggaran Antimonopoli

19 Januari 2023

Logo Apple. TEMPO/Wawan Priyanto
Rusia Denda Apple Rp 255 Miliar karena Pelanggaran Antimonopoli

Sebenarnya, hasil investigasi telah diumumkan pada Juli tahun lalu, tetapi jumlah besarnya denda harus dihitung dulu dari omzet App Store di Rusia.