TEMPO.CO, Jakarta - Dina Zad, adik ipar Anas Urbaningrum, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 18 Maret 2014. Juru bicara KPK Johan Budi S.P., mengatakan Dina sudah menyampaikan alasannya sehingga tidak datang ke kantor KPK.
"Dina sedang terapi," kata Johan. Menurut Johan, penyidik sedianya memeriksa Dina sebagai saksi kasus pidana pencucian uang Anas. Penyidik, kata dia, akan menanyai adik Athiyyah Laila, istri Anas, tersebut seputar aset tanah di Yogyakarta yang diduga terkait dengan Anas. (Baca: KPK Panggil Ipar Anas)
Dua pekan lalu KPK menyita tanah atas nama Dina di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul. Lokasi tanah tersebut berada di selatan Pondok Pesantren Krapyak milik Attabik Ali, orang tua Athiyyah dan Dina.
Selain mengundang Dina, penyidik juga memanggil Maryati, bibi Athiyyah, sebagai saksi. Namun Maryati juga tidak memenuhi panggilan hari ini. Alasannya, "Maryati sedang menunggu suaminya yang sedang sakit," kata Johan.
Adapun Anas disangka terlibat dua tindak pidana, yakni penyuapan terkait dengan proyek Hambalang dan pencucian uang. Dalam soal pidana pencucian uang, KPK telah menyita sejumlah aset mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut. (Baca: Disita KPK: Aset Anas Urbaningrum Bisa Dipakai)
Selain tanah atas nama Dina, tanah kosong seluas 7.670 meter persegi di Kampung Jogokaryan, Kelurahan Mantrijeron, Kecamatan Mantrijeron, Yogyakarta juga disegel KPK. Tanah ini dimiliki oleh Attabik Ali. Penyidik pun telah memeriksa Attabik. (Baca: Mertua Anas Urbaningrum Sudah Diperiksa KPK)
MUHAMAD RIZKI