TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi proyek Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng, kembali memohon kepada majelis hakim agar dibolehkan membawa alat pembaca e-book di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi. Permintaan itu disampaikan melalui tim kuasa hukumnya yang diketuai oleh Luhut Pangaribuan.
"Satu lagi, ya, Yang Mulia. Soal permintaan e-book buat klien kami selama di Rutan," kata penasihat hukum kepada ketua majelis Haswandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2014. Adapun permintaan itu sudah diajukan pada sidang pembacaan nota keberatan Andi pada persidangan Senin pekan lalu.
Ketua majelis hakim Haswandi menganjurkan agar permohonan itu ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, kata Haswandi, itu adalah wewenang Rutan yang berada di bawah naungan KPK.
"Ini berkaitan dengan tata carar Rutan. Akan sangat bijaksana kalau mengajukan izinnya ke Kepala Rutan," kata Haswandi menanggapi permintaan kuasa hukum Andi.
Seusai sidang, Andi mengatakan ingin membaca buku lebih banyak di Rutan. Sebab, pasokan bukunya selama ini sangat terbatas. Dengan menggunakan e-book, ia menilai alat itu bisa menampung lebih banyak judul buku. "Membaca dan menulis kan boleh. Nah, kalau alat pembaca e-book itu dimatikan fungsi komunikasinya, kan enggak masalah," kata Andi.
Dalam persidangan pagi tadi, Andi mengenakan setelan batik biru dengan pantalon hitam. Ia tampak ditemani oleh istrinya, Vitri Cahyaningsih, dan adiknya, Rizal Mallarangeng, sepanjang sidang.
KHAIRUL ANAM
Berita Terpopuler:
Pilot MH370 Sempat Terima Telepon Wanita Misterius
Ical: Marcella dan Olivia Suka Wisata Laut
Menjawab Soal Marcella-Olivia, Ical Peluk Boneka
Jokowi Masuk 50 Pemimpin Terhebat Versi Fortune
Bikin Bahtera ala Nabi Nuh, Siapa Kiai Bajigur?