TEMPO.CO, Jakarta - Vice President Direktur Hukum dan Kepatuhan PT Sun Life Asuransi, Rista Manurung, mengatakan industri asuransi di Indonesia dalam lima tahun terakhir ini mengalami pertumbuhan 20-30 persen per tahun. Angka pertumbuhan itu cukup signifikan, namun penetrasi pasar masih minim. “Penetrasi pasar asuransi masih di bawah 5 persen, masih banyak kesempatan untuk mengembangkan pasar,” katanya di Jakarta, Kamis, 27 Maret 2014.
Menurut dia, apa yang sudah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap industri asuransi sudah cukup bagus. Langkah OJK tentang kewajiban asuransi mikro, tata kelola perusahaan yang baik (GCG), serta proteksi nasabah diharapkan dapat membuat industri asuransi lebih dipercaya. Meski begitu, komplain terbanyak dalam industri ini menurut data OJK memang berasal dari nasabah. (baca juga: OJK Mencium Praktek Kartel Asuransi-Bank)
Untuk itu, saat ini yang dibutuhkan adalah kerja sama antara asuransi, bank, dan perusahaan pembiayaan (multifinance). Adanya kerja sama tersebut, kata Rista, akan menciptakan sebuah layanan satu atap (one stop service) yang berdampak kenyamanan nasabah.
Sinergi antara industri asuransi dan perbankan dapat dimanfaatkan dalam wujud cross selling data base dan berbagi teknologi informasi. Kerja sama tersebut, menurut Rista, sebenarnya secara tidak langsung sudah difasilitasi oleh OJK dengan pengawasan oleh satu badan tersendiri.
Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Nonbank OJK, Dumolly Pardede, mengatakan adanya semacam jejaring non-perbankan (non-banking linkage) akan membuat asuransi semakin bisa dijangkau oleh semua pihak serta menghindari adanya praktek kartel. “Saya di OJK menggagas review, bank asuransi jangan jadi kartel dan menjadi penyekat antarkelompok,” katanya. (lihat juga:Awasi Bank, OJK Tetapkan Tiga Prioritas)
Selain itu, dengan adanya kerja sama, kata dia, daya saing asuransi dalam negeri akan semakin meningkat. Menurut Dumolly, Rp 11 triliun devisa negara terbuang untuk asuransi di luar negeri. Padahal 60 persen dari asuransi itu sebenarnya bukan tipe asuransi yang kompleks dan bisa ditahan. “Terkait adanya 600 pengaduan ke OJK terkait asuransi, saya kira itu masih wajar karena pemegang polis ada jutaan orang."
FAIZ NASHRILLAH
Terpopuler :
Miripkah Kecelakaan MH370 dengan Adam Air?
SBY Resmikan Tiga Bandara di Kuala Namu
Kritik Habibie: Pemerintah Indonesia Bermental Dagang