TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura I akan menaikkan pajak bandara atau airport tax di lima bandara mulai 1 April 2014. Menanggapi rencana tersebut, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, meminta Angkasa Pura I mengimbangi kenaikan tarif dengan peningkatan layanan. “Harus ada standar layanan yang terukur," katanya kepada Tempo.
Menurut Tulus, beberapa standar yang harus dipenuhi antara lain toilet yang memenuhi syarat kebersihan, musala, dan area hotspot atau pemancar sinyal sambungan Internet nirkabel gratis. Hingga saat ini pelayanan di beberapa bandara, terutama di kawasan timur, banyak yang belum memenuhi standar. (Baca: Airport Tax Naik, Citilink Terapkan Tarif Baru).
Peningkatan kualitas layanan itu juga diminta oleh maskapai penerbangan. Sebab, maskapai membutuhkan dukungan infrastruktur penunjang industri penerbangan. “Pesawat-pesawat baru Garuda harus dijalankan. Ini butuh kesiapan bandara di seluruh kawasan Indonesia," ujar juru bicara Garuda Indonesia, Pujobroto. (Baca: AirAsia Siap Terapkan PSC on Ticket Tahun Ini).
Direktur Bandar Udara Kementerian Perhubungan Bambang Tjahyono menilai kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara untuk lima bandara itu wajar. Pengelola bandara sudah mengajukan angka kenaikan tarif dan sudah disetujui Kementerian. Kenaikan tarif airport tax dinilai wajar karena pelayanannya juga dianggap memadai. “Pengelola bandara juga perlu ambil untung,” kata Bambang ketika ditemui di kantornya, Jumat, 28 Maret 2014. (Baca juga: Hati-hati SMS Berisi Informasi Keliru Airport Tax).
MARIA YUNIAR | NURUL MAHMUDAH
Berita Terpopuler
Jokowi: Terima Kasih Pak Prabowo
Info Radar MH370 Mungkin Sengaja Disembunyikan
MH370 Buka Luka Lama Korban Pembajakan MH653