TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng kembali digelar hari ini dengan agenda putusan sela. Melalui pengacaranya, Luhut Pangaribuan, Andi bakal mengajukan perlawanan bila majelis hakim menolak nota keberatannya (eksepsi).
"Kami akan mengajukan banding, tapi bersama-sama pokok perkara," kata Luhut melalui pesan pendek, Selasa, 1 April 2014. Menurut Luhut, pokok perkara yang diajukan yakni Andi tetap pada pendirian awal bahwa yang paling bertanggung jawab atas proyek ini adalah Menteri Keuangan saat itu, Agus Martowardojo. (Baca: Andi Minta Izin Medical Check-Up dan Periksa Gigi).
Soalnya, kata dia, permohonan pengajuan anggaran tahun jamak proyek Hambalang yang berdasar peraturan harus ditandatangani dua menteri terkait, yakni Andi dan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto. Namun pengajuan anggaran proyek senilai Rp 2,5 triliun itu tanpa tanda tangan kedua menteri dan disetujui Menteri Keuangan.
Pokok perkara yang kedua, menurut Luhut, yakni perbuatan memperkaya diri yang didakwakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi melalui adik Andi, Choel Mallarangeng. "Ditambah, omongan Wafid Muharam (bekas Sekretaris Kemenpora) dalam berita acara pemeriksaan beda dengan dakwaan," katanya. (Baca: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Andi Mallarangeng).
Andi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga didakwa menyalahgunakan wewenang sehingga negara merugi Rp 463,6 miliar. Andi disebut menerima Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu. Uang dolar itu diserahkan adik kandung Andi, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel. Selain itu, Andi didakwa memperkaya pihak lain, baik perorangan maupun korporasi. (Baca juga: Andi Mallarangeng Anggap Jaksa Abaikan Keberatannya).
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
MH370 Terkuak Jika Kotak Hitam Tersambung Satelit
Ahok Curhat Soal Jokowi yang Fokus Berkampanye
Agnes Monica Kalahkan Miley Cyrus di MTV
Jokowi Batal ke Trenggalek, Kader PDIP Ngamuk