TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga negara agar berhati-hati dalam mencairkan dana hibah dan bantuan sosial. "Pak SBY juga minta agar kementerian dan lembaga berpedoman pada peraturan," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 1 April 2014. (Baca: SBY Dukung KPK Tertibkan Dana Bansos)
Menurut Gamawan, peraturan ihwal dana hibah dan bantuan sosial ini sudah ada dan terhitung lengkap, baik untuk kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah. Karena itu, kata Gamawan, "Presiden minta agar instansi pengawasan, baik pusat dan daerah, seperti inspektorat jenderal, termasuk BPKP, mengawasi secara ketat dalam pencairan dana bansos ini."
Gamawan mengatakan dana yang rawan diselewengkan adalah dana bantuan sosial lepas, yakni dana yang tidak terprogram dan tidak masuk perencanaan anggaran. Misalnya, kata dia, ketika gubernur meninjau lokasi bencana alam dan memberikan bantuan di lokasi itu. "Itu kan tidak terprogram karena sebelumnya tidak tahu kalau akan ada bencana."
Menurut Gamawan, jenis pembayarannya berupa bantuan sosial nonprogram, tidak direncanakan, dan ini yang harus diperketat pencairannya. "Presiden mengarahkan untuk mengawasi dengan ketat dan meminta kementerian atau lembaga betul-betul berhati-hati," Gamawan menambahkan. (Baca: Surat Bansos Tak Dibaca SBY, Ini Respons KPK)
PRIHANDOKO
Terpopuler:
MH370 Terkuak Jika Kotak Hitam Tersambung Satelit
Ahok Curhat Soal Jokowi yang Fokus Berkampanye
Putin Ingin 'Hidupkan' Kembali Uni Soviet