Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Sumba Barat Daya Segera Dilantik  

image-gnews
ANTARA/Rahmad
ANTARA/Rahmad
Iklan

TEMPO.CO, Kupang - Pelantikan pasangan Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), segera dilakukan. Sebab Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, sudah menandatangani surat keputusan pelantikan terhadap keduanya setelah cukup lama terkatung-katung.

Markus-Ndara yang dijagokan oleh Partai Golkar sudah memenangkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya (SBD). Sesuai hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum SBD pada 10 Agustus 2013, Markus–Ndara unggul dengan meraup 81.543 suara (47,62 persen). Keduanya mengalahkan duet inkumben, Kornelis Kodi Mete-Daud Lende Umbu, yang mendapatkan 79.498 suara (46,43 persen). Pasangan lainnya, Jacob Malo Bulu-John Mila Mesa Geli, mendapatkan 10.179 suara (5,94 persen).

Mahkamah Konstitusi, melalui putusannya pada 24 Agustus 2013, mengukuhkan kemenangan Markus–Ndara setelah menolak gugatan yang dilayangkan Kornelis-Daud, pasangan yang diusung PDI Perjuangan. Namun, KPU SBD dalam rapat pleno ulang pada 26 September 2013 menganulir kemenangan Markus–Ndara dan justru memenangkan Kornelis–Daud.

Alasan yang digunakan KPU SBD adalah ditemukannya minipulasi suara di tiga kecamatan yang diduga dilakukan tim pemenangan Markus–Ndara. Padahal, masalah manipulasi suara itu yang dijadikan dasar gugatan ke MK dan ditolak KPU SBD juga menggunakan laporan ke Kepolisian setempat, juga ihwal manipulasi suara itu sebagai dalih.

Akibat terus terkatung-katung, masalah pemilukada SBD dibahas dalam rapat konsultasi di Kementerian Dalam Negeri pada 14 November 2013. Menteri Gamawan pun, dalam suratnya tertanggal 7 Januari 2014, menegaskan bahwa kemenangan Markus–Ndara telah final. Namun, pelantikan tak kunjung berlangsung. Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan NTT, beralasan belum bisa mengambil keputusan karena KPU SBD mengajukan dua pasangan sekaligus, yakni Markus–Ndara serta Kornelis-Daud.

Dimintai konfirmasi oleh Tempo, Rabu, 2 April 2014, Markus membenarkan ada SK Menteri Dalam Negeri mengenai pelantikannya. Namun, Markus belum mengetahui kapan pelantikan berlangsung. "Mendagri sudah tandatangani SK pelantikannya, hanya menunggu waktu pelantikan," katanya.

Adapun Kornelius tak ingin banyak berkomentar. Kornelis bahkan mengatakan sudah tidak punya keinginan untuk kembali menjadi Bupati SBD. Apalagi kisruh pemilukada SBD telah menimbulkan kerusuhan yang terus menerus, termasuk pembakaran kantor KPU SBD Selasa, 1 April 2014, yang menimbulkan korban jiwa. "Saya tidak ingin jadi bupati lagi dengan adanya peristiwa seperti ini. Kehilangan nyawa manusia sangat sia-sia," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru bicara KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe, mengatakan belum tahu ihwal SK Mendagri berkaitan dengan pelantikan Markus-Ndara. Namun, sebelumnya Maryanti menjelaskan KPU NTT telah menjadwalkan pelantikan Markus-Ndara dilakukan sebelum atau setelah pemilu legislatif 9 April 2014. Apalagi KPU NTT telah mengambilalih tugas KPU SBD setelah memecat ketua dan seluruh anggotanya karena menolak memproses pelantikan Markus-Ndara.

Gubernur Frans Lebu Raya menolak berkomentar tentang SK pelantikan Markus-Ndara yang telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri. “No comment,” ucapnya singkat.

YOHANES SEO

Topik terhangat:

MH370 | Kampanye 2014 | Jokowi | Prabowo | Lumpur Lapindo

Berita terpopuler lainnya:
Kata Ahok Soal Sumbangan Rp 60 M Prabowo di Pilgub
Temui Demonstran, Jokowi: Biar Cepat Pulang
Ini Caleg dan Capres Ideal Versi KPK

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.