TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Rehabilitasi Kementerian Sosial Samsudi menuding kementerian lain melanggar aturan penganggaran bantuan sosial (bansos). Menurut dia, bansos seharusnya hanya dianggarkan untuk kepentingan kesejahteraan sosial. "Tapi mereka malah menggunakannya untuk belanja modal dan belanja barang," kata Samsudi di kantornya, Selasa, 15 April 2014. (Baca: Menjelang Pemilu, Dana Bantuan Sosial dan Hibah Meningkat)
Samsudi mengatakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian atau Lembaga sudah mensyaratkan pengalokasian dana tersebut. Bansos hanya diberikan kepada masyarakat untuk melindungi terjadinya risiko sosial yang akan menimpa mereka, seperti krisis ekonomi, krisis politik, dan bencana alam. Jika tak diberikan bantuan, dikhawatirkan kondisi mereka akan terpuruk. "Misalnya, saat akan ada kenaikan bahan bakar minyak, sebagian masyarakat diberikan bantuan langsung sementara," ujarnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelanggaran Kesejahteraan Sosial juga mengatur penggunaan dana bansos hanya meliputi empat kegiatan: rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Empat kegiatan ini dilakukan untuk memulihkan kemampuan anggota masyarakat yang mengalami keterpurukan, menjamin kebutuhan hidup seperti untuk fakir-miskin dan anak yatim-piatu, memberdayakan anggota masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri, serta mencegah dan menangani resiko goncangan kerentanan sosial. "Bansos itu sifatnya mendesak, sementara, dan tak jadi aset," katanya.
Samsudi mengatakan tahun ini ada 15 kementerian yang mengalokasikan bansos. Ke-15 kementerian mendapat pagu anggaran hingga Rp 91,81 triliun. Dari jumlah itu, hanya sebagian yang masuk empat kategori kegiatan sosial itu. "Mungkin tinggal separuhnya yang dialokasikan untuk bansos, sisanya untuk belanja modal dan belanja barang," ujarnya. Belanja tersebut, misalnya, untuk membeli pupuk oleh Kementerian Pertanian, membangun jalan desa oleh Kementerian Pekerjaan Umum, serta memperbaiki sekolah dan membeli peralatan mengajar oleh Kementerian Pendidikan.
Meski aturan bansos itu sudah dibuat lama, Samsudi mengakui pemerintah baru menyadari kesalahan ini setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendapat surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir Maret lalu. Dalam surat itu, KPK mengatakan dana bansos rawan diselewengkan karena dikelola banyak kementerian. Samsudi mengatakan kementeriannya siap mengelola seluruh dana bansos tersebut. Asal, dana itu diperuntukkan menangani kerawanan sosial. "Kami memiliki infrastuktur berupa Dinas Sosial hingga tingkat kabupaten/provinsi," katanya.
Peneliti dari Bidang Monitoring dan Pelayanan Publik Indonesian Corruption Watch, Febri Hendri, membenarkan bahwa bansos memang tak tepat anggaran. Dia menyangsikan pemerintah tak mengetahui aturan penganggaran itu. Menurut dia, dana ini sengaja diselewengkan untuk kepentingan politik guna pemenangan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. "Aturannya diterobos," ujarnya. (Baca: Modus Penyalahgunaan Duit Bansos Saat Pemilu )
Ia pun meragukan Kementerian Sosial bisa menangani seluruh dana bansos tersebut. Soalnya, program yang ada, seperti beras miskin, disebut tak tepat sasaran oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kami juga menyangsikan data penerimanya valid," katanya.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan Musliar Kasim mengatakan tak ada yang salah dengan alokasi anggaran bansos di lembaganya. Menurut dia, dalam terminologi keuangan, semua anggaran itu dikategorikan sebagai bansos. "Saya kira beli peralatan, pembangunan sekolah itu juga bansos," ujarnya.
Humas Kementerian Pekerjaan Umum Danis Sadigala juga berpendapat serupa. Menurut dia, pengadaan jalan di pedesaan juga termasuk bansos. "Ini persoalan namanya saja. Yang penting kan manfaatnya dirasakan masyarakat," ucapnya.
NUR ALFIYAH
Berita lain:
Soal Century, Ini Jawaban Sri Mulyani di Pansus
Kisruh Soal Ujian Nasional, Jokowi: Saya Dijebak
Jakarta Raih Peringkat Pertama Kota di Negara Berkembang
Koalisi PDIP-NasDem, Pasar Bereaksi Positif