TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, mengatakan ada satu emiten dan satu perusahaan efek yang mengajukan keringanan atas pungutan yang dibebankan. Hingga batas maksimal pembayaran pungutan 15 April 2014, masih ada perusahaan yang belum membayar. (Baca:Beleid Iuran OJK Rampung Tahun Ini)
Keterlambatan pembayaran ini, kata dia, bisa jadi disebabkan karena sistem. "Mereka kan melakukan akses secara bersama-sama, jadi membuat sistem terganggu," kata Nurhaida di gedung OJK Jakarta, Kamis, 17 April 2014.
Sampai saat ini, ucap dia, OJK masih masih melakukan kajian kepada emiten atau perusahaan efek yang telat membayar. Nurhaida mengatakan perusahaan seharusnya bisa mengantisipasi pembayaran sebelum 15 April. "Tapi akan kami kaji terlebih dahulu, apalagi ini kan pertama kali dijalankan," katanya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensyaratkan pungutan biaya tahunan sudah harus dibayarkan paling lambat 15 April 2014. Besaran pungutan disesuaikan dengan masing-masing industri keuangan. Pungutan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014, kemudian berlanjut pada aturan lebih rinci POJK No 3/ POJK.02/2014 dan surat edaran No 4/SEOJK.02/2014. (Baca:BTPN Siap Bayar Pungutan OJK)
Nurhaida juga belum memastikan apakah akan memberikan perpanjangan batas waktu bagi perusahaan yang telat membayar.
Mengenai pengajuan keringanan, Nurhaida juga belum mengetahuinya apaka disetujui atau tidak. Ini karena harus dilihat apakah kondisi perusahaan memang layak diberikan keringanan. "Saya tak tahu, tapi cuma dua perusahaan. Apakah memang mereka mampu membayar semua atau karena kurang paham dalam mengajukan keringanan," katanya.
FAIZ NASHRILLAH
Terpopuler
Ligwina Bantah Terima Komisi dari GTIS
Tiongkok Larang Pesta, Harga Ikan Kerapu Anjlok
Pengusaha Brunei Minati Agrobisnis Indonesia