TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 21 April 2014. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan Hadi, yang kini Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, diduga berperan dalam mengubah keputusan penolakan keberatan PT Bank Central Asia Tbk.
Akibatnya, BCA tak jadi menyetor Rp 375 miliar uang pajak kepada negara. "Dalam nota dinas Dirjen Pajak kepada Direktur Pajak Penghasilan, ditulis supaya kesimpulan 'menolak' diubah. Di situlah peran Dirjen Pajak," kata Abraham di gedung KPK, Jakarta, Senin, 21 April 2014. (Baca: Hadi Poernomo Terancam Hukuman 20 Tahun Bui).
Dalam dokumen yang didapat Tempo, isi nota dinas bernomor ND-192/PJ/204 tertanggal 17 Juni 2004 itu menolak argumentasi pemeriksa dan Direktorat PPh dengan tiga alasan. Pertama, BCA masih memiliki aset meski sudah tidak dalam kendali wajib pajak, tetapi perusahaan akan merugi jika aset dikeluarkan dari perusahaan.
Alasan kedua, penolakan itu melanggar Pasal 10 Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 117/KMK.017/1999 dan Nomor 31/15/KEP/GBI tanggal 26 Maret 1999. Ketiga, substansi aset (Non-Performance Loan-NPL) dikuasai Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga menjadi losses bagi perusahaan meskipun diharuskan cessie dengan nilai nihil.
Alasan keempat, penyisihan cadangan piutang tak dapat ditagih lagi tahun lalu tidak dibukukan sebagai pendapatan lagi, maka koreksi semula agar didrop. Dengan begitu, Hadi Poernomo, melalui Surat Keputusan Nomor KEP-870/PJ.44/2004 tanggal 18 Juni 2004 menyatakan mengabulkan seluruh permohonan keberatan wajib pajak alias mengabulkan keinginan BCA. (Baca pula: Hadi Poernomo Jadi Tersangka di Hari Ulang Tahun).
MUHAMAD RIZKI