TEMPO.CO, Jakarta - Hadi Poernomo mengakhiri masa baktinya sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pada Senin, 21 April 2014. Namun, pria yang berulang tahun tepat pada hari pensiunnya itu dikejutkan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi kasus permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia.
Saat itu Hadi masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004. "Saya akan mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK," kata Hadi ketika ditemui di Gedung BPK, Senin, 21 April 2014. Ia mengaku baru mengetahui penetapan dirinya menjadi tersangka melalui pemberitaan televisi. (Baca: Hadi Poernomo Terancam Hukuman 20 Tahun Bui)
Hadi seharusnya akan diwawancarai sebuah stasiun televisi pukul 17.00 WIB. Namun, wawancara tersebut dibatalkan secara mendadak pukul 17.30 WIB dengan alasan ingin menenangkan diri. Hadi sempat memberi keterangan pukul 19.17 WIB. Ia meninggalkan kantor BPK pukul 19.22 WIB dengan mobil dinasnya. (Baca: Tersandung Skandal Pajak, Ini Reaksi Bos BCA)
KPK menduga Hadi menyalahgunakan wewenang dalam kasus permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Dia juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA. Atas perbuatan ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 375 miliar. (Baca: KPK Tetapkan Hadi Poernomo sebagai Tersangka)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan penyelidikan kasus ini memakan waktu lama. Setidaknya telah empat kali tim satuan tugas penyelidik KPK melakukan gelar perkara. Pada ekspose Kamis pekan lalu, KPK memutuskan untuk menetapkan Hadi sebagai tersangka dan mengumumkannya Senin lalu.
MAYA NAWANGWULAN