Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka, Hadi Poernomo Batalkan Janji Wawancara  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo. TEMPO/Dasril Roszandi
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hadi Poernomo mengakhiri masa baktinya sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pada Senin, 21 April 2014. Namun, pria yang berulang tahun tepat pada hari pensiunnya itu dikejutkan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi kasus permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia.

Saat itu Hadi masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004. "Saya akan mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK," kata Hadi ketika ditemui di Gedung BPK, Senin, 21 April 2014. Ia mengaku baru mengetahui penetapan dirinya menjadi tersangka melalui pemberitaan televisi. (Baca: Hadi Poernomo Terancam Hukuman 20 Tahun Bui)

Hadi seharusnya akan diwawancarai sebuah stasiun televisi pukul 17.00 WIB. Namun, wawancara tersebut dibatalkan secara mendadak pukul 17.30 WIB dengan alasan ingin menenangkan diri. Hadi sempat memberi keterangan pukul 19.17 WIB. Ia meninggalkan kantor BPK pukul 19.22 WIB dengan mobil dinasnya. (Baca: Tersandung Skandal Pajak, Ini Reaksi Bos BCA)

KPK menduga Hadi menyalahgunakan wewenang dalam kasus permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Dia juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA. Atas perbuatan ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 375 miliar. (Baca: KPK Tetapkan Hadi Poernomo sebagai Tersangka)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan penyelidikan kasus ini memakan waktu lama. Setidaknya telah empat kali tim satuan tugas penyelidik KPK melakukan gelar perkara. Pada ekspose Kamis pekan lalu, KPK memutuskan untuk menetapkan Hadi sebagai tersangka dan mengumumkannya Senin lalu.

MAYA NAWANGWULAN
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

12 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

42 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

45 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

52 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.


Sederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej

1 Februari 2024

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadila eks Wamenkumham Eddy Hiariej atas penetapannya sebagai tersangka


DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.


2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

Petugas Bea Cukai memberikan keterangan kepada media terkait permasalahan impor KTP dan NPWP dari Kamboja di Kantor Bea Cukai Jakarta, 10 Febuari 2017. kartu-kartu ini diduga akan digunakan untuk kejahatan perbankan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP


Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.


Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Warga menunggu antrean di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang Tiga, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022. Pemerintah menunjukkan dukungannya dalam upaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dengan memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022. Tempo/Tony Hartawan
Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.


DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengadakan media gathering mengenai persiapan peluncuran core tax system di Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Kamis, 26 Oktober 2023. TEMPO/Yohanes Maharso
DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.